DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh yang Tersangkut Korupsi

21 Maret 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR menyetujui hasil rapat komisi III terkait pencabutan dukungan terhadap hakim Agung, Gazalba Saleh, yang tengah terjerat kasus suap. Persetujuan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
Puan mengatakan komisi III DPR telah mengadakan rapat paripurna untuk mencabut dukungan kepada Gazalba.
"Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III nomor B11 tanggal 26 Januari 2023 perihal penyampaian hasil rapat internal komisi III yang setujui untuk mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada MA RI atas nama Dr. Gazalba Saleh," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/3).
Gazalba Saleh ialah Hakim Agung hasil usulan DPR. Saat ini, ia berstatus tersangka KPK karena diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi.
Dalam sidang paripurna, Puan menyatakan DPR juga meminta Presiden Jokowi memberhentikan Gazalba sebagai hakim agung.
"Dan meminta kepada presiden untuk memberhentikan sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti bamus tanggal 7 Februari 2023 terhadap surat dimaksud untuk disampaikan dalam rapat paripurna guna dapat persetujuan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan untuk mencabut dukungan kepada Gazalba.
"Apakah keputusan untuk mencabut persetujuan dan pemberhentian hakim agung pada MA RI atas nama Dr.Gazalba Saleh dapat disetujui?," tanya Puan.
"Setuju," kata seluruh anggota dewan. Setelah itu, Puan mengetuk palu persetujuan.
Gazalba adalah salah satu Hakim Agung yang dijerat sebagai tersangka KPK dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Gazalba dijerat sebagai tersangka bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah ASN di lingkungan MA.
KPK saat ini memang sedang mengusut setidaknya 3 kasus dugaan suap pengaturan vonis di Mahkamah Agung. Dalam kasus tersebut, terdapat sejumlah ASN MA yang menjadi tersangka penerima suap. Termasuk Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai Mahkamah Agung menerima suap yang totalnya SGD 822.000 atau Rp 9.382.735.560 (kurs SGD 1 = Rp 11.416). Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi di MA.
Penerimaan suap tersebut terkait dengan dua pengurusan perkara kasasi.
Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Foto: kumparan
Pertama, terhadap Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko memberikan SGD 310.000 terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Suap diterima Gazalba melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Redhy Novarisza selaku PNS MA.
Kemudian ada uang SGD 100.000 yang diterima Gazalba melalui Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA.
Penerimaan oleh Dadan juga terkait upaya lain yang dilakukan oleh Dadan untuk memastikan vonis kasasi Budiman Gandi bersalah.
ADVERTISEMENT
Kedua, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Yosep dan Eko melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie selaku PNS MA, dan Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA senilai SGD 200.000.
Suap itu agar membatalkan putusan perdamaian homologasi tahun 2015 antara Koperasi KSP Intidana dengan debitur dan memvonis koperasi tersebut pailit. Sebab KSP Intidana tidak menjalankan putusan soal homologasi itu.
Selain dua kasus tadi, ada kasus lain di MA yang juga sedang diusut KPK. Namun masih dengan konstruksi kasus yang serupa dengan sebelumnya: suap pengaturan vonis kasasi.
Dalam kasus ini, KPK menjerat hakim yustisial/panitera pengganti bernama Edy Wibowo. Kasus yang menjerat Edy Wibowo ini terkait vonis kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit.
ADVERTISEMENT
Isi gugatan tersebut ialah agar hakim menetapkan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar dalam PKPU. Dalam vonis yang dibacakan pada Mei 2022, hakim mengabulkannya. Hakim menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.
Pihak yayasan kemudian mengajukan kasasi ke MA. Salah satu isi permohonannya agar Yayasan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.
Pada Agustus 2022, Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Muhajir Habibie dan Albasri yang juga PNS MA. Keduanya diminta membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi agar dikabulkan. Namun diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.
Pemberian uang kemudian dilakukan. Termasuk kepada Edy Wibowo melalui Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) Albasri (PNS Mahkamah Agung). Totalnya sebesar Rp 3,7 miliar.
ADVERTISEMENT