Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DPR Minta Jokowi Terbitkan PP soal Peran TNI di RUU Terorisme
29 Mei 2017 14:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Peran TNI akan diatur secara khusus dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme). Meski belum ketok palu, DPR meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang menunjang keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Panitia Kerja RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan salah satu kesulitan TNI saat ini adalah menunaikan 14 tugas non perang, termasuk penindakan terorisme.
"Kita akan bikin izin politik. Kan sampai sekarang kesulitan TNI, dari 14 tugas non perang itu belum ada PP-nya. Siapa yang buat PP ya pemerintah. Karena itu, Menhan harus buat PP, ajukan ke Presiden," ujar Supiadin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
PP ini, kata dia, nantinya akan menjadi penjabaran atas pasal-pasal di UU Antiterorisme yang mengatur soal peran dan tugas TNI. "Sangat mungkin pasal-pasal yang ada di UU Antiterorisme itu dijabarkan di PP," ujarnya.
Baca juga:
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, peran TNI, kata dia, akan bersinergi dengan Polri. DPR juga punya alasan tersendiri mengapa mengatur peran TNI di undang-undang yang baru.
"Mengapa pemerintah ingin melibatkan TNI, memberi peran kepada TNI? karena kita memang melihat analisis bahwa ancaman terorisme itu bukan lagi pada ancaman suasana Kamtibnas tapi pada ancaman keamanan negara," jelasnya.
Selain soal penambahan peran TNI, Supiadin mengatakan pasal pidana yang akan dimasukkan dalam KUHP tidak akan disertakan di UU Antiterorisme.
"Kalau pidana sudah diatur dalam KUHP, maka tidak mungkin di UU Antiterorisme kita bikin pidana sendiri. Jadi ada pasal dalam UU Terorisme ternyata sudah ada di KUHP, maka kita katakan pidananya mengacu pada pasal sekian KUHP," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah wewenang TNI di dalam revisi UU Antiterorisme. Ketua Panja RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengatakan TNI nantinya akan berada di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.