DPR Minta Propam Polri Usut Dugaan Pidana Kasus Ipda Fajri Paksa Pacar Aborsi

6 Februari 2025 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Polda Aceh terkait kasus dugaan Ipda Yohananda Fajri paksa pacar aborsi di gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (6/2/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Polda Aceh terkait kasus dugaan Ipda Yohananda Fajri paksa pacar aborsi di gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (6/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI meminta Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim, untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus anggota Polres Bireuen, Ipda Yohananda Fajri, yang diduga memaksa pacarnya aborsi.
ADVERTISEMENT
Permintaan ini tertuang dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Polda Aceh dan Gubernur Akpol yang dilaksanakan di gedung Parlemen, Jakarta, pada Kamis (6/2).
“Komisi III DPR RI meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Ipda YF secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” begitu bunyi poin 2 kesimpulan rapat.
Selain itu, mereka mendukung Propam Polda Aceh untuk menyidang etik Fajri berdasarkan hasil gelar penyelidikan Paminal.
Ipda Yohananda Fajri, anggota Polres Bireuen, Aceh, yang diduga memaksa pacar aborsi. Foto: Dok. TVR Parlemen
“Komisi III DPR RI mendukung Kabid Propam Polda Aceh untuk segera meningkatkan hasil gelar penyelidikan paminal dan gelar perkara terhadap Ipda YF ke Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian secara transparan dan akuntabel,” begitu poin 1 kesimpulan rapat.
ADVERTISEMENT
Adapun pemaksaan ini diduga terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, Fajri masih merupakan taruna Akpol tingkat III.
Kasus ini mencuat di awal tahun 2025 ini, di mana sang mantan pacar membagikan kisahnya di media sosial.
Kedua pihak pun sudah dipertemukan di Bali oleh Bidang Propam Polda Aceh pada Kamis (30/1) lalu. Hasilnya, kedua pihak sepakat damai.
Keputusan ini dikritik keras oleh Komisi III DPR RI. Menurut mereka, aborsi merupakan kejahatan dan harus diusut dugaan pidananya.