DPR: Rapat Baleg RUU Pilkada Bukan Pembatalan, Pendalaman Agar Tak Multitafsir

21 Agustus 2024 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, saat diwawancarai wartawan di kawasan Hotel Aryaduta Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, saat diwawancarai wartawan di kawasan Hotel Aryaduta Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislatif DPR RI menggelar rapat Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada hari ini, Rabu (21/8). RUU ini dituding menjadi senjata terakhir untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal syarat Pilkada.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono mengatakan rapat hari ini dilakukan untuk mendalami putusan terkait ambang batas pencalonan Pilkada, bukan pembatalan.
“Nggak, bukan membatalkan apa gimana, kita (Baleg) menyesuaikan pembahasan masih berlangsung, kita lihat dinamikanya gimana,” kata Dave saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Dave mengatakan, pembahasan RUU Pilkada ini memberikan ruang kepada fraksi partai politik untuk mengungkapkan pandangannya.
Politisi Golkar itu mengatakan, agar tidak ada multitafsir dari putusan ini.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI gelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
"Kan harus ada kejelasannya kan. Maka itu lah dari Baleg itu mempelajari lagi untuk menegaskan supaya tidak ada multitafsir lah atas putusan tersebut," kata Dave.
"Jadi sebelum kita menyikapi lebih dalam, agar dipelajari dulu putusannya seperti apa, terus juga nanti kan berkaitan kepada aturan-aturan turunan lainnya lagi karena mengingat waktu pendaftaran tinggal beberapa hari lagi kan. Nah, jadi perlu banyak penyesuaian," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Panja Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) putuskan syarat usia peserta pilgub 30 tahun saat dilantik, membuka peluang bagi Kaesang Pangarep untuk maju pilgub jika UU disahkan. Foto: Baleg DPR
Meski begitu, Dave memastikan pembahasan RUU ini tidak akan membuat jadwal pilkada yang telah ditetapkan menjadi mundur.
"Saya yakin enggak (jadwal mundur). Saya yakin Baleg, DPR tidak akan mungkin menghambat jadwal yang sudah ditetapkan untuk Pilkada," katanya.