DPR Sahkan RKUHP 25 September: Misi Dekolonisasi Hampir Tuntas

Kajian mengenai revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlangsung sejak tahun 1963. Artinya, agenda revisi KUHP sudah berjalan selama 56 tahun.
Setelah berjalan selama lebih dari 5 dekade, RKUHP menuju titik akhir: pengesahan. Anggota Panja RKUHP F-NasDem, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan RKUHP rencananya disahkan pada 25 September dalam rapat paripurna. Rapat paripurna itu merupakan terakhir bagi anggota DPR periode 2014-2019.
"Hasil Panja ini akan dibawa ke Komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke Paripurna tanggal 25 September," ujar Taufiqulhadi dalam keterangannya, Senin (16/9).
Taufiqulhadi mengatakan, revisi KUHP itu tak hanya sekadar penggantian pijakan hukum pidana di Indonesia, melainkan misi dekolonisasi hukum pidana nasional. Seperti diketahui KUHP saat ini merupakan warisan kolonial Belanda yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.
"Panja DPR RI berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekonolisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," kata dia.
"Disebut misi dekolonisasi karena kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial," lanjutnya.
Taufiqulhadi menambahkan, meski bertujuan untuk dekolonisasi, tetapi RKUHP yang nanti disahkan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Istilah dekolonisasi menunjukkan pembaruan ini bukan sekedar revisi atau amendemen yang bersifat ad hoc atau pragementif, tetapi merupakan kodifikasi mendasar. Sekaligus selalu terbuka untuk perkembangan yang mungkin terjadi," tutupnya.
