DPR Segera Panggil Kejaksaan soal Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel Baswedan

kumparanNEWSverified-green

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Tuntutan 1 tahun penjara terhadap 2 penyerang senior KPK Novel Baswedan, yakni Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis, membuat publik geram. Sebab tuntutan itu dianggap terlalu ringan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan dalam waktu dekat komisi III yang membidangi hukum, akan segera mengadakan rapat kerja dengan Kejaksaan Agung. Dalam raker itu, diharapkan komisi III dapat melakukan pendalaman terhadap tuntutan tersebut.

"Ya kalau mencermati perkembangan yang ada dan mencermati perkembangan di DPR, saya dengar komisi yang membawahi penengakan hukum, komisi III dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan kejaksaan," kata Dasco kepada wartawan, Senin (15/6).

"Untuk kemudian melakukan pendalaman-pendalaman soal tuntutan yang sudah diambil. Hanya itu yang saat ini sudah kami pantau di DPR," lanjut dia.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dasco enggan menanggapi lebih jauh terkait tuntutan 1 tahun yang diberikan jaksa kepada dua penyerang Novel Baswedan. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada komisi III DPR.

"Ya nanti komisi hukum yang akan melakukan penelaahan. Dan mudah-mudahan dalam masa sidang kali yang dimulai hari ini kita lebih produktif di tengah pandemi yang sedang melanda kita," tutup dia.

Sebelumnya, Novel pun telah menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan 1 tahun penjara dua penyerangnya itu. Baginya, tuntutan itu mencerminkan kinerja hukum di Indonesia yang buruk.

"Hal ini sangat berbahaya karena peradilan yang dengan manipulatif, dengan hal-hal yang tidak beretika baik, apabila saya sebagai aparat penegak hukum berani diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan masyarakat umum lainnya?" kata Novel dalam diskusi daring yang digelar Legal Culture Institute bersama PUSaKO FH Universitas Andalas.

"Dan ini bukan dalam rangka mengecilkan, tapi ini bentuk kekhawatiran yang serius bahwa ini bentuk carut marut dan kinerja hukum yang luar biasa buruk sekali," sambung dia.

--------------------------

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.