DPR Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu 3-5 April

27 Maret 2017 19:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KPU RI konpers soal sistem informasi politik  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPU RI konpers soal sistem informasi politik (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Komisi II DPR memutuskan bahwa pelaksanaan uji patut dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota KPU dan Bawaslu yang baru akan dilakukan pada tanggal 3,4, dan 5 April 2017. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan sebelum fit and proper, DPR akan terlebih dahulu menundang panitia seleksi.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 29-30 Maret 2017, ada rencana kami untuk mengundang panitia seleksi.  Ada juga yang menginginkan mengundang pakar. Bahkan ada juga yang ingin rapat internal. Sehingga alokasi waktu untuk fit and proper test tanggal 3,4 dan 5 April 2017," kata Zainudin di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Hasil fit and proper test tersebut, kata dia, akan dibawa ke sidang paripurna untuk diumumkan dan digodok bersama anggota dari setiap fraksi yang ada.
"Setelah itu tanggal 6 April menghasilkan dan kita bawa di paripurna. Apapun keputusannya, menghasilkan sesuai yang diharapkan antara 7 dan 5 atau menghasilkan setengahnya atau juga tidak menghasilkan apa-apa dalam rapat paripurna. Komisi II akan menyampaikan dari rapat bamus," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Rapat Komisi II Penetapan Fit and Proper Test (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi II Penetapan Fit and Proper Test (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Meskipun telah menetapkan jadwal fit and proper test, politikus Golkar ini belum merinci susunan jadwal kandidat yang akan menghadapi tes tersebut.
"Kalau untuk siapa yang duluan itu belum kita bahas. Jangan ditanya sampai di situ dulu. Menghasilkan keputusan rapat yang hari ini saja, saya kira teman-teman harus memberikan apresiasi pada para anggota komisi II," ujarnya.
Lebih lanjut, jika penetapan hasil fit and proper test tersebut dibawa ke sidang paripurna dan mendapatakan penolakan dari beberapa anggota lain, Zainudin mengatakan bahwa hal itu menjadi urusan pimpinan DPR.
"Ya silakan, itu sudah tidak menjadi urusan kami (Komisi II) karena kami sendiri tidak bisa mendikte apa yang terjadi di paripurna. Itu kan di luar wewenang kami. Yang saya sampaikan cuman menyampaikan apa yang menjadi tugas kami," pungkasnya.
ADVERTISEMENT