DPR Senang Sri Mulyani Revisi Saldo Rekening yang Diintip Ditjen Pajak

8 Juni 2017 8:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menaikkan batas minimal saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Ditjen Pajak menjadi Rp 1 miliar dari sebelumnya Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno, mengaku menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut dia, semakin besar batasan saldonya maka semakin kecil guncangan dan kekhawatiran masyarakat.
"Semakin besar angkanya, semakin kecil jumlah nasabah yang terjangkau dan semakin sedikit guncangan yang ditimbulkan," kata Hendrawan kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (8/6).
Meski demikian, ia mengatakan seharusnya jumlah batasan saldo tersebut bisa lebih tinggi lagi, yakni Rp 2 miliar. Atau disamakan dengan jumlah saldo yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak sebesar Rp 2 miliar.
"Harusnya disamakan dengan besar tabungan nasabah yang dijamin LPS, Rp 2 miliar. Yang dijamin negara adalah pembayar pajak. Logikanya klop," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
Pemerintah meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak.
Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga lndonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.