Saldo Rekening yang Bisa Diintip Ditjen Pajak Naik Jadi Rp 1 Miliar

7 Juni 2017 22:47 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pisahkan uang dalam rekening (Foto: Thinkstock)
Pemerintah secara resmi merevisi batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
"Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Indormasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangan resminya, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga . lndonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP. Bagi petugas Direktorat Jenderal Pajak yang membocorkan rahasia Wajib Pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan. dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.