DPR Setujui Peraturan KPU tentang Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
·waktu baca 2 menit

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri membahas mengenai rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Pemilu 2024.
Rapat tersebut berlangsung relatif cepat, hanya sekitar 17 menit. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut pada kesimpulan bahwa rapat ini adalah bentuk dari menjalankan amanat UU 7/2017, Perppu 1/2022, dan Putusan MK 80/2022 yang mengatur tentang dapil dan alokasi kursi diatur dalam PKPU.
"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," tulis kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (6/2).
Doli menuturukan, rancangan PKPU tersebut harus tetap memperhatikan pertimbangan Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.
“Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan saran dan masukan dari komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP,” ujar Doli.
Sebelumnya, KPU diamanatkan melalui putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 agar Dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi ditetapkan dalam PKPU yang sebelumnya diatur dalam Lampiran III dan IV UU 7/2017.
Kendati demikian, KPU tidak mengubah dapil atas dasar asas keterwakilan dan asas pertanggung jawaban. Padahal dalam amar putusan MK 80/2022 menyebut bahwa daerah pemilihan diatur dalam PKPU.
Keputusan KPU dipengaruhi oleh Komisi II DPR yang meminta KPU tak genit mengubah dapil karena akan menyulitkan caleg petahana untuk mengumpulkan suara lagi. KPU hanya menambahkan dapil di 4 provinsi baru di Papua.
“Nah, kalau sisi yang lain, kalau dilihat dari atas, anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota ada asas accountability, pertanggungjawaban,” kata Doli.
“Kalau kemudian komposisi dapil diubah, itu kan kemudian, ini manusiawi ya. Orang itu berpikir next election, pemilu berikutnya, kalau ada dapil baru pikiran ke dapil baru,” sambungnya.
Sementara itu, dalam penyusunan alokasi kursi dan daerah pemilihan sebelumnya KPU hanya diberi kewenangan untuk menata dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.
