Selain Sangihe, Ada KPUD Lain Akan Adukan Dugaan Kecurangan ke DKPP

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office (kiri) dan Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm memberikan keterangan kepada wartawan di depan kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office (kiri) dan Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm memberikan keterangan kepada wartawan di depan kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pada 8 Februari 2023 terkait dugaan kecurangan KPU dan KPUD dalam verifikasi faktual parpol di Pemilu 2024.

Sidang digelar atas laporan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Jack Stephen Seba, yang diberikan kuasanya ke Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, menyebut selain Kabupaten Kepulauan Sangihe yang akan disidangkan, ada sejumlah KPUD lain yang akan melaporkan dugaan kecurangan serupa ke DKPP.

"Ada empat KPUD yang memberikan kuasa ke kami dan memberikan laporan yang persis juga. Apa yang mereka adukan itu persis sama dengan anggota KPU yang disidang besok [oleh DKPP]," ungkap Ibnu kepada kumparan, Kamis (2/2).

"Bermacam-macam daerahnya, ada empat," imbuhnya tanpa merinci mana saja keempat daerah tersebut.

Suasana Kantor DKPP RI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ibnu mengatakan pihaknya sudah dua kali melaporkan salah satu anggota KPU RI dan sejumlah anggota KPUD. Namun, salah satu pelaporan tersebut dicabut atas permintaan pemberi kuasa.

“Kan yang sudah dilaporkan ke DKPP ada dua. Dan kemudian satu dengan alasan pribadi, yang itu tidak saya sebutkan apa alasan pribadinya. Tetapi dia memilih untuk dicabut. Ok kami menghargai pilihannya itu,” tutur Ibnu.

“Kemudian yang (laporan) pertama itu, mereka akan lanjut dan kami akan mengawal proses persidangan di DKPP,” pungkasnya.

kumparan post embed

Soal KPUD lain yang akan mengadu ke DKPP lewat Koalisi Masyarakat Sipil, Ibnu belum mau mengungkap.

Sebelumnya, DKPP secara resmi telah mengeluarkan surat undangan persidangan dari aduan perwakilan kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

“Bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya,” tulis keterangan surat panggilan sidang DKPP dikutip kumparan Kamis (2/2).

DKPP akan melakukan sidang pada Rabu, 8 Februari 2023 pukul 10.00 WIB di ruang sidang kantor DKPP, Jakarta. Agendanya adalah mendengar pokok pengaduan pengadu.