DPR Terima Surat Presiden: Bahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto tentang RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Hal itu disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16 masa sidang IV tahun sidang 2025-2026 di DPR pada Kamis (12/3).

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden yaitu sebagai berikut,” ucap Puan.

“R-07, tentang rancangan undang-undang tentang keamanan dan ketahanan siber,” tambahnya.

Rapat paripurna DPR RI ke-16 masa sidang IV tahun sidang 2025-2026 di DPR, Kamis (12/3). Foto: Abid Raihan/kumparan

Selain itu, Puan mengatakan DPR telah menerima Surat Presiden tentang RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Presiden tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Kanada.

“Nomor R-06, hal tentang rancangan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban,” ucap Puan.

“R-08, hal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Kanada,” tambahnya.

Puan mengatakan Surpres ini akan ditindaklanjuti sesuai tata tertib DPR.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” tandasnya.