DPRD Bali Batalkan Rencana Kenaikan Tunjangan Pimpinan dan Anggotanya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahadnya alias Dewa Jack. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahadnya alias Dewa Jack. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

DPRD Bali mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

"Itu (perjalanan dinas) pasti ditiadakan karena keputusan Mendagri. Semestinya begitu tidak ada,” katanya Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya di Wisha Sabha Utana Kantor Gubernur Bali, Kamis (4/9).

Pengamanan polisi saat demo di Polda Bali, Sabtu (30/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Selain perjalanan dinas, kenaikan tunjangan yang sempat diwacanakan akhirnya diputuskan tidak dilakukan.

"Tidak. Apalagi tunjangan, tidak jalan (tidak jadi naik) karena sudah keputusan Presiden dan Mendagri," ucapnya.

kumparan post embed

Sempat Janji Menaikkan Tunjangan

Wayan Koster sempat berjanji menaikkan tunjangan anggota dewan usai ditetapkan menjadi gubernur oleh KPU Bali.

"Anggota dewan itu terus didatangi konstituennya dan bebannya sangat berat. Karena terpilih menjadi anggota dewan harus memberi respons yang positif kepada konstituennya. Oleh karena itu tunjangan perumahan, transportasinya, perlu dikaji kembali untuk ditingkatkan,” kata Koster saat Rakor Kepala Daerah se-Bali di Puspem Kabupaten Badung, Bali, pada 12 Maret 2025.

Namun, Koster mengaku sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan tunjangan jabatan anggota dewan.

”Belum. Belum diappraisal,” katanya saat menghadiri acara kebudayaan "Chandi 2025" di The Meru Sanur, Rabu (3/9) kemarin.

Besaran Tunjangan per Bulan

Besaran tunjangan jabatan anggota dewan diatur dalam Pergub Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Bali.

Dalam pergub tertulis besar tunjangan perumahan untuk Pimpinan atau Ketua DPRD sebesar Rp 54 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 45,5 juta per bulan dan untuk anggota DPRD Rp 37,5 juta per bulan. Tunjangan ini belum mencakup tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

Sedangkan tunjangan transportasi anggota DPRD diberikan setiap bulan sebesar Rp 24 juta per bulan, termasuk sewa mobil, bahan bakar dan sopir.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengikuti aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Mereka meminta Bupati Sudewo dijadikan tersangka. Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Fasilitas yang diterima anggota DPR/DPRD dan kepala daerah menjadi sorotan publik dan memicu demonstrasi di berbagai daerah. Fasilitas yang mereka terima dan kinerja mereka dianggap tidak sensitif pada masyarakat yang dibelit kesulitan.