Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
DPRD DKI Desak Pemprov, Jakpro, dan Warga Kampung Bayam Kumpul Bahas soal Rusun
19 Januari 2024 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mendorong pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menjadwalkan pertemuan tiga pihak (tripartit) untuk menyelesaikan persoalan relokasi warga eks Kampung Bayam.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tripartit itu melibatkan PT. Jakarta Propertindo (JakPro), Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga eks Kampung Bayam.
Ida menilai perselisihan tidak akan kunjung selesai apabila PT JakPro, Pemprov, dan warga tak duduk bersama. PT JakPro saat ini merupakan pengelola Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta International Stadium (JIS) yang tak bisa dihuni eks warga Kampung Bayam.
“Prinsipnya harus duduk bareng ketiganya. Jangan terus-terusan ribut tanpa ada penyelesaian. Sementara warganya tetap tidak bisa akses Rusun,” ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (19/1).
Ida menekankan, penghuni Kampung Bayam berhak mendapatkan akses ke rumah susun. Warga pun dinilainya harus mendapatkan layanan terbaik.
“Karena mereka ini warga DKI, hukumnya wajiblah untuk Jakpro dan Dinas Perumahan untuk memfasilitasi warganya,” ungkap dia.
Ida memandang ketegangan di ruang publik antara manajemen PT JakPro dengan warga terjadi karena masing-masing pihak merasa paling benar.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, tak ada titik temu antara pengelola rusun dengan sebagian warga eks Kampung Bayam yang terelokasi saat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).
“Yang terjadi selama ini kan JakPro dan warga ini masing-masing membenarkan diri sendiri. Karena itu kami mendorong terus duduk bareng lagi,” pungkas Ida.
Polemik antara warga Kampung Bayam, Pemerintah DKI Jakarta, dan Jakarta Propertindo soal hak tinggal di Kampung Susun Bayam sudah terjadi sejak Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Belakangan, Pemprov DKI dan Jakpro mengatakan Kampung Susun Bayam merupakan hunian (HPPO) bagi pekerja JIS. Jakpro mengeklaim telah memberikan warga kompensasi, sementara Pemprov menawarkan Rusun Nagrak hingga Pluit bagi warga eks Kampung Bayam.
Sebagian warga telah bersedia menempati Rusun Nagrak yang ditawarkan Pemprov DKI pada Oktober 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Namun setidaknya 35 kepala keluarga Kelompok Tani Kampung Bayam yang sebelumnya menempati hunian sementara di Kompleks Pergudangan di Jalan Tongkol, pindah ke Kampung Susun Bayam pada November dan Desember lalu.
Mereka nekat menempati Kampung Susun Bayam tanpa air dan listrik, serta tak seizin Jakpro. Warga tersebut pun masih menuntut janji pemprov untuk menempati Kampung Susun Bayam.
Jakpro kemudian melaporkan sejumlah oknum warga eks Kampung Bayam di kawasan JIS yang menempati Kampung Susun Bayam tanpa izin ke Polres Jakarta Utara.
Warga yang merasa tak dapat keadilan itu pun curhat soal nasib mereka kepada Anies Baswedan yang kini merupakan Capres 01.