DPRD DKI Larang ASN Bawa Kendaraan Tiap Rabu, Jadi Strategi Atasi Polusi

23 Agustus 2023 11:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji emisi kendaraan di DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Uji emisi kendaraan di DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Berbagai cara dilakukan Pemprov hingga DPRD DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara yang jadi perhatian publik. Terbaru, DPRD menerapkan aturan larangan membawa kendaraan tiap Rabu untuk mengatasi polusi udara.
ADVERTISEMENT
Menurut surat edaran (SE) Nomor 2023/KS.02.04 yang ditandatangani Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, setiap Rabu seluruh ASN di lingkungan DPRD dilarang membawa kendaraan. Ini juga berlaku bagi non ASN yakni PLJP dan tenaga ahli.
"Dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Kota Jakarta, kepada seluruh pegawai ASN dan Non ASN (PJLP dan Tenaga Ahli) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu setiap pekan," jelas Augustinus dalam SE dikutip Rabu (23/8).
SE DPRD larang ASN dan non ASN bawa kendaraan tiap Rabu untuk atasi polusi udara. Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," lanjutnya.
Di hari pertama penerapan pagi ini, belum banyak yang menerapkan aturan tersebut. DPRD DKI justru juga menggelar uji emisi bagi para pegawai hari ini.
ADVERTISEMENT
Tempat uji emisi untuk kendaraan roda empat dibedakan dengan kendaraan roda dua. Uji emisi untuk kendaraan roda empat berada di halaman depan gedung DPRD DKI Jakarta, sementara uji emisi kendaraan roda dua ada di dekat pintu keluar.
Uji emisi kendaraan di DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Sejumlah kendaraan roda dua tampak mengantre untuk dilakukan uji emisi. Kendaraan-kendaraan itu akan diberikan surat keterangan apabila dinyatakan lolos uji emisi.
Usai melakukan uji emisi, mereka lalu membawa kendaraan keluar dari Gedung DPRD DKI Jakarta, menuju kantong parkir sekitar 100 meter dari kantor DPRD. Di sana, tampak terparkir puluhan kendaraan roda dua.
Uji emisi kendaraan di DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Parkiran gedung DPRD DKI Jakarta menjadi lengang dari biasanya karena larangan membawa kendaraan setiap Rabu. Kendaraan boleh parkir di hari lain, namun harus lebih dulu lulus uji emisi yang digelar hari ini.
ADVERTISEMENT
Surat pemberitahuan tampak tertempel di dinding parkiran, berisi pemberitahuan pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor dan larangan parkir.
"Dengan ini diberitahukan bagi pengguna kendaraan mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang belum melakukan uji emisi dilarang parkir di area gedung DPRD DKI Jakarta," jelas bunyi surat itu.