DPRD DKI Minta Syarat Kepemilikan PIP Untuk Daftar PPDB Afirmasi Dihapus

22 Mei 2023 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Orang tua calon siswa menunjukkan situs web pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
zoom-in-whitePerbesar
Orang tua calon siswa menunjukkan situs web pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belum sepekan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di DKI Jakarta dibuka awal Mei lalu, DPRD DKI Jakarta sudah menerima keluhan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Masyarakat mengeluhkan syarat kepemilikan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk daftar PPDB afirmasi, yang diperuntukkan khusus untuk warga miskin dan anak penyandang disabilitas. Akibat persyaratan ini banyak masyarakat yang tidak lolos seleksi.
“Jadi itu yang membuat kita semua bertarung bener di rapat komisi supaya siswa yang dapat KJP jangan dipautkan dengan dia yang mendapat PIP. Jangan dipautkan, udah yang dapat KJP (Kartu Jakarta Pintar) ya KJP aja,” kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, saat dihubungi Senin (22/5).
PIP merupakan program subsidi pemerintah pusat yang disalurkan oleh Kemendikbud, sedangkan KJP adalah subsidi yang disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk warga miskin sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Merry, syarat kepemilikan KJP sudah cukup sebagai syarat untuk PPDB karena penerima KJP sudah pasti masyarakat tidak mampu sebagaimana terdata di DTKS.
ADVERTISEMENT
“Karena kalau dia dipautkan dengan PIP ini akan gugur semua yang dapat KJP, sementara siswa yang dapat KJP sudah pasti warga tidak mampu karena sesuai DTKS. Sementara PIP itu penyaluran bukan berdasarkan DTKS,” tuturnya.
Syarat kepemilikan PIP ini bukanlah hal baru, tahun lalu syarat ini sudah tercantum dalam aturan PPDB pusat maupun DKI Jakarta.
Komisi E DPRD DKI Jakarta sudah sepakat agar aturan ini direvisi, namun belum ada tindak lanjut dari pihak Pemprov DKI Jakarta khususnya Dinas Pendidikan.
“Kami akan terus monitor, saya hari ke hari tetap monitor mereka. Kalau mereka bilang tidak bisa sebelum tanggal 3 Juni, kita rapat lagi bila perlu kita bantu dia menghadap PJ gubernur dan pak sekda. Karena ini persoalan percepatan. Sebab di rapat komisi sudah sepakat itu akan dirubah, sudah sepakat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT