DPRD DKI Sahkan Pembentukan Dinas Kebudayaan dan Bubarkan Dinas Energi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seusai rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seusai rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan beberapa perda. Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu yang disahkan.

DPRD DKI Jakarta melakukan evaluasi kelembagaan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Hal ini menyikapi amanat Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 99 Tahun 2028 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.

Dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8) DPRD di depan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepakat untuk merevisi beberapa struktur di Pemprov DKI. Termasuk pembentukan perangkat daerah baru yakni Dinas Kebudayaan dengan tipe A.

"Agar dapat fokus mengembangkan unsur kebudayaan dan kearifan lokal," ujar Anggota Komisi E Sereida Tambunan saat menyampaikan pembahasan soal Perda Nomor 5 di ruang sidang DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kemudian, DPRD DKI juga sepakat untuk menghapus Dinas Perindustrian dan Energi. Hal ini dipertimbangkan dari urusan perdagangan dan beban kerja urusan energi mendapat nilai C.

Sementara itu, ada beberapa penyesuaian struktur di DKI yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Begitu juga dengan Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Penyesuaian ini diikuti dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah. Sedangkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berubah menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

Terakhir, Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah. Untuk menindaklanjuti perubahan ini, transisi kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja, serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen dilakukan paling lama 3 bulan.

"Penataan perangkat daerah tersebut diharapkan ke depan tidak terjadi lagi duplikasi tugas dan fungsi, tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab di antara perangkat daerah serta diharapkan juga mendorong dan meningkatkan kinerja perangkat daerah," tutupnya.

embed from external kumparan