DPRD DKI Usulkan 3 Nama Pj Gubernur Pengganti Heru Budi ke Kemendagri

13 September 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta mengusulkan 3 nama untuk menggantikan Penjabat (PJ) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono yang masa jabatannya akan berakhir 17 Oktober nanti, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
3 Nama tersebut adalah Teguh Setyabudi saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komjen Pol Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri).
"Tiga nama tersebut akan kami ajukan ke Kemendagri sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta," kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/9), dikutip Antara.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi. Foto: Dukcapil
Nama-nama tersebut muncul berdasarkan rapat di DPRD pagi ini. Nama-nama tersebut juga muncul atas dukungan dari partai-partai politik.
Teguh Setyabudi mendapatkan dukungan delapan fraksi, Akmal Malik mendapatkan dukungan dari tujuh fraksi, dan ketiga Tomsi Tohir mendapatkan dukungan dari tujuh fraksi.
ADVERTISEMENT
Heru Budi sendiri sudah mengalami sekali masa perpanjangan jabatan sebagai PJ Gubernur Jakarta. Masa jabatannya diperpanjang pada 2023, hingga 17 Oktober 2024, lewat Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Dirjen Otda sekaligus Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik. Foto: Annisa Thahira/kumparan
Sementara itu, ASN bisa diangkat sebagai Pj Gubernur jika memenuhi beberapa syarat seperti mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Lalu menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj gubernur.
JPT Madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri dan jabatan lain yang setara eselon I.
Irjen Kemendagri Tomsi Tohir memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (26/2/2024). Foto: Kemendagri
Syarat lainnya, yakni penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan, ketiga nama yang diusulkan para partai politik di DPRD DKI dikatakan memenuhi syarat-syarat tersebut.
Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2024 dijadwalkan berlangsung pada awal 2025.