news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dr Faheem Younus Tak Rekomendasikan Penggunaan Ivermectin untuk Terapi COVID-19

17 Juli 2021 23:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polemik obat ivermectin untuk terapi COVID-19 masih terus bergulir hingga kini. Sejumlah ahli tidak percaya bahwa obat antiparasit (obat cacing) ini efektif untuk merawat pasien dengan COVID-19. Salah satunya adalah Dr Faheem Younus.
ADVERTISEMENT
Menurut dokter spesialis penyakit menular di University of Maryland Upper Chesapeake Health (UM UCH), Amerika Serikat ini, memang ada sejumlah studi dalam skala kecil yang menunjukkan manfaat dari ivermectin dalam perawatan corona. Tetapi, skala ini tidak cukup besar sehingga tak bisa dikatakan penelitian yang sah.
“Ini adalah subjek yang kontroversial di Indonesia. Saat ini, ada beberapa studi kecil yang memang menunjukkan manfaat ivermectin, tetapi studi-studi tersebut tidak cukup besar [cakupannya], sehingga secara statistik tidak valid,” ungkap Dr Faheem dalam diskusi virtual mengenai COVID-19 di Indonesia, Sabtu (17/7).
dr Faheem Younus, MD. Foto: Twitter/@FaheemYounus
Studi skala kecil tersebut dibandingkan dengan sebuah penelitian meta analisis yang mencakup hingga ribuan pasien corona. Dan hasil dari meta analisis berbanding terbalik dengan studi skala kecil itu.
ADVERTISEMENT
“Sebuah meta analisis besar yang melibatkan ribuan pasien menunjukkan bahwa ivermectin tidak merawat atau mencegah COVID, dan tidak memiliki efek yang signifikan terhadap si virus,” papar dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan banyak negara-negara yang sukses, atau sempat sukses, mengendalikan pandemi nyatanya tidak menggunakan Ivermectin sebagai salah satu bagian dari terapi COVID-19.
Negara-negara itu adalah Thailand, China, Australia, Vietnam, AS, dan Korea Selatan.
“Dan berdasarkan pada ilmu itu serta demonstrasi praktis, hemat saya, ivermectin tak seharusnya digunakan untuk COVID-19,” pungkas dia.
SE BPOM Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat yang menyebut ivermectin. Foto: BPOM
Ivermectin masuk ke dalam Surat Edaran (SE) Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pendistribusian Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat dalam daftar di angka 7 “obat mendukung penanganan terapi COVID-19”.
Ivermectin hingga saat ini masih dalam tahap uji klinik sebagai obat COVID-19. Ivermectin baru mendapatkan izin uji klinik dari BPOM pada 28 Juni 2021. Lamanya waktu uji klinik adalah 28 hari.
ADVERTISEMENT
Ahli kesehatan lainnya, seperti Dr Ines Atmosukarto, sebelumnya turut menyampaikan ketidakyakinan akan penggunaan ivermectin sebagai terapi COVID-19.
Menurut ahli biomolekuler dan CEO Lipotek ini, banyak penelitian terkait Ivermectin yang tidak menunjukkan hasil yang konsisten mengenai manfaat penggunaannya pada pasien COVID-19. Selain itu, uji klinik yang dilakukan oleh BPOM juga belum diketahui hasilnya.