Draf Keppres Pemberhentian Firli Sudah Disiapkan

23 November 2023 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan amanat saat upacara Peringatan Hari Bakti KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan amanat saat upacara Peringatan Hari Bakti KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Istana menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dari Polri terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Surat itu diterima pada Kamis (23/11) sore.
ADVERTISEMENT
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, saat dikonfirmasi.
Saat ini, lanjut Ari, pihaknya telah menyusun draf Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," ungkapnya.
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pemberhentian sementara ini menyusul penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sesuai dengan Pasal 32 UU KPK, Pimpinan KPK diberhentikan sementara bila menjadi tersangka tindak pidana.
Dalam kasusnya, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.
Belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.
Adapun di KPK, ada aturan soal insan lembaga antirasuah tidak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara. Kasus Firli ini terbongkar usai adanya laporan dan beredarnya foto Firli berbincang dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.