Drama Iuran BPJS Kesehatan: Dibatalkan MA, Dinaikkan Lagi Jokowi

Per 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan akan naik hampir 100 persen untuk Kelas I dan Kelas II. Khusus Kelas III, kenaikan berlaku secara bertahap, dan pemerintah berjanji akan memberikan subsidi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kenaikan tersebut mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 Mei 2020.
Berikut Iuran BPJS Kesehatan versi lama dan terbaru:
Januari - Maret 2020 (Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019)
Kelas I Rp 160.000 per bulan
Kelas II Rp 110.000 per bulan
Kelas III Rp 42.000 per bulan
April - Juni 2020 (kembali ke Perpres 82 Tahun 2018)
Kelas I Rp 80.000 per bulan
Kelas II Rp 51.000 per bulan
Kelas III Rp 25.500 per bulan
Juli 2020 - seterusnya
Kelas I Rp 150.000 per bulan
Kelas II Rp 100.000 per bulan
Kelas III Rp 42.000*
*Catatan:
1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.
2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.
Sebenarnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat berlaku per 1 Januari. Menurut pemerintah, keputusan naiknya iuran ini sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan operasional lembaga. Sebab, saat itu, BPJS Kesehatan memiliki utang sebesar Rp 14 triliun.
"Nah, kalau tahun ini kemudian kita konsisten jalankan ini dengan baik, ya, terutama tadi aspek pendataan kita coba rapikan secara bertahap, itu tahun ini utang-utang rumah sakit akan bersih semua," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1).
Meski begitu, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak hanya menuai pro kontra di kalangan DPR, tapi juga bagi masyarakat terdampak. Bahkan massa buruh sempat turun ke jalan dan berdemonstrasi di DPR.
Kenaikan premi BPJS Kesehatan juga membuat sebagian masyarakat memutuskan untuk turun kelas pelayanan. Per 13 Januari misalnya, ada sekitar 800.000 peserta turun kelas dan mengakibatkan kapasitas peserta kelas III terancam membeludak.
BPJS Defisit Anggaran
Pada Desember 2019, Komisi IX bersama Menkes Terawan Agus Putranto sempat menyepakati untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah justru membuat kebijakan lain, di saat belum ada cleansing data 27,44 juta jiwa secara keseluruhan.
Namun, pada lain kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui trend defisit BPJS Kesehatan tidak hanya dialami di tahun 2019, namun juga di tahun-tahun sebelumnya.
"[Pada] 2014 defisitnya Rp 9 triliun, kemudian disuntik pemerintah Rp 5 triliun. Tahun 2016 defisitnya agak turun Rp 6 triliun disuntik Rp 6 triliun. 2017 defisitnya Rp 13 triliun. 2018 Rp 19 triliun. 2019 BPJS menuliskan surat kepada kami kalau estimasi defisitnya mencapai Rp 32 triliun," kata Sri Mulyani.
Bahkan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, sempat menyebut defisit bisa melebar hingga Rp 77 triliun di 2024 jika tidak ada tindakan sama sekali.
Namun, berbagai fraksi di DPR tetap meminta pemerintah menjelaskan kenaikan lebih rinci. Seperti PKS yang mengusulkan hak interpelasi, ataupun Fraksi Gerindra yang meminta adanya peninjauan kembali.
Menurut anggota DPR Fraksi PAN, Saleh Daulay, pemerintah bisa mencari sejumlah solusi untuk menekan defisit BPJS selain menaikkan iuran. Di antaranya merevisi UU terkait BPJS Kesehatan hingga meningkatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM).
"Ada banyak solusi. Nanti kita bisa cari. Pembangunan SDM ini kan harus menjadi prioritas pemerintah. Selama ini menurut kami pembangunan infrastruktur jor-joran sana sini kadang kala tidak seimbang dengan pembangunan SDM," tuturnya.
Kenaikan Iuran BPJS Digugat ke MA dan Batal Naik
Naiknya iuran per Januari membuat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) menggugat BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung. Aturan yang digugat ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan.
MA menyatakan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu mengatur besaran kenaikan iuran BPJS.
Dalam putusannya pada Februari 2020, MA akhirnya mengabulkan gugatan pemohon sebagian.
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar jubir MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (9/3).
MA menilai Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
MA juga menilai ketentuan dalam pasal 34 ayat 1 dan 2 itu bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ungkap Andi.
Sehingga, putusan MA membatalkan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020. Batalnya Perpres ini membuat iuran BPJS tetap seperti semula.
Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 yang dibatalkan MA berbunyi:
Ayat (1)
Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Ayat (2)
Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Iuran BPJS Kembali Naik
Meski begitu, pembatalan kenaikan iuran BPJS hanya berlangsung efektif per Mei-Juni. Lewat Perpres, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, keputusan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan operasional BPJS Kesehatan. Menurut Airlangga, Pemerintah harus menjaga keberlanjutan program JKN.
"Terkait dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Ada (juga) iuran yang disubsidi pemerintah," kata Airlangga dalam video conference.
Adapun untuk iuran BPJS Kesehatan periode April-Juni 2020 untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada tahun 2020, tetap mengikuti putusan MA. Sehingga, kelas III ditetapkan Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000, dan kelas I sebesar Rp 80.000.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
