Driver Taksi Online yang Culik Penumpang Baru 3 Bulan Bekerja

29 Juni 2019 13:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Februari 2020 10:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Saat Release Kasus Pemerasan oleh Oknum Gojek. Foto: Reki Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Saat Release Kasus Pemerasan oleh Oknum Gojek. Foto: Reki Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya berhasil menangkap Aris Suhardi (31), seorang oknum driver taksi online yang menyekap SDP, di dalam mobilnya selama beberapa jam. Aris ditangkap di kediamannya, di Pondok Gede, Bekasi, pada Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
“Saat ditangkap di Pondok Gede Bekasi, dia sama kakaknya. Tidak melawan dan dia mengakui perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (29/6).
Aris merupakan driver taksi online yang baru 3 bulan bergabung dengan perusahaan transportasi online. Saat ditangkap, Kakak Aris menyebut adiknya terlilit banyak utang.
Polda Metro Saat Release Kasus Pemerasan oleh Oknum Gojek. Foto: Reki Febrian/kumparan
“Kakaknya bilang, dia banyak utang. Dia juga bilang, katanya baru sekali melakukan ini, namun penyidik tidak percaya begitu saja,” kata Argo.
Pada saat menyekap SDP, Aris membawa SDP berputar keluar masuk tol. Ia mengancam SDP dengan senjata tajam berupa satu buah gagang antena yang berujung runcing.
Aris juga sempat memukul SDP, hingga SDP kehilangan satu gigi bagian depan. Ia juga menyumpal mulut SDP dengan kaus kaki.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Aris juga memaksa SDP untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp 4 juta di dua mesin ATM.
Akibat perbuatannya, Aris dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Dan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman 9 tahun juga,” tutup Argo.