Dua Aktivis Papua Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan

4 Maret 2021 1:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan (ilustrasi). Foto: Antara/Idhad Zakaria
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan (ilustrasi). Foto: Antara/Idhad Zakaria
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap dua aktivis Papua Roland Levy dan Kelvin Molama pada Rabu (3/3) pagi. Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Rajut Putiray.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum dua aktivis tersebut, Michael Hilman mengatakan Roland ditangkap pada pukul 04.00 WIB. Sedangkan Kelvin ditangkap pada pukul 06.00 WIB.
"Kawan-kawan ini ditangkap di kos dan kontrakan masing-masing pada hari ini," kata Michael kepada wartawan, Rabu (3/3).
Michael menyayangkan sikap kepolisian dalam kasus ini. Musababnya petugas yang membawa kliennya tidak menunjukkan surat penangkapan. Polisi hanya memberi tahu penangkapan itu terkait laporan Rajut.
"Saat penangkapan itu dari pihak kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan, seharusnya menjelaskan apa kesalahan seseorang itu mau ditangkap ya. Secara kronologis harus jelas ya tapi ini tidak dilakukan. Jadi ditangkap menggunakan pakaian preman masuk lalu langsung dibawa ke Polda," kata Michael.
Terpisah, kuasa hukum lainnya, Oky Wiratama Siagian yang sempat mendampingi pemeriksaan mereka mengatakan kepolisian baru menyodorkan surat penangkapan ketika keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun ia mengatakan kliennya menolak menandatangi surat tersebut karena menilai tidak sesuai prosedur yang tertuang dalam Pasal 18 KUHAP.
ADVERTISEMENT
"Jadi tadi jam satu siang sampai di Polda barulah disodorkan itu surat perintah penangkapan, disuruh tanda tangan mereka berdua, kita bilang gak mau tanda tangan karena surat perintah penangkapan harus dikasih pada saat dia ditangkap," kata Oky.
Lebih jauh Oky menerangkan duduk perkara penganiayaan yang dituduhkan ke dua kliennya. Menurutnya peristiwa itu terjadi pada 27 Januari 2021 usai kliennya melakukan demo Otsus Papua di DPR yang dibubarkan polisi dengan alasan COVID-19.
"Mereka diangkut sama polisi, mereka dibawa ke seberang BKN Cililitan. Sampai di BKN Roland melihat Rajut yang mengaku sebagai ketua Aliansi Mahasiswa Papua," jelasnya.
Oky mengatakan saat itu Roland tidak suka melihat Rajut yang sedang diwawancara. Kliennya itu pun akhirnya mendatangi Rajut.
ADVERTISEMENT
"Roland melihat si Rajut sedang diwawancara pakai handy cam direkam, karena enggak suka ada AMP tandingan, akhirnya dia labrak," tuturnya.
Sempat terjadi pengeroyokan saat itu. Meski begitu, menurut Oky kliennya tidak melakukan penganiayaan. Saat itu Roland hanya mendorong Rajut.
"Divisum ada orang yang mukul tapi bukan dia. Di visum rajut memang ada lebam tapi bukan dilakukan oleh Roland, dia mengaku dorong saja," kata Oky.
Sementara tuduhan pada Kelvin, menurut Oky sejak awal tidak terbukti. Ia meyakini Kelvin tidak ikut dalam pemukulan.
Selain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, kata Oky, kedua kliennya itu juga dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan alias Pasal 365 KUHP.
"Pasal yang dituduhkan 365 dan 170 KUHP. Jadi ternyata pada saat Rajut dikeroyok sama gak dikenal mungkin HP jatuh, klien saya dituduh mencuri padahal sama sekali enggak tahu," ujarnya.
ADVERTISEMENT