Dua Anggota Satresnarkoba Polres Jakpus Didemosi 8 Tahun Terkait Kasus DWP

13 Januari 2025 18:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang etik anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terus bergulir. Dua polisi dari satuan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat didemosi 8 tahun pada Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
Mereka adalah eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jakpus Iptu Jemi Ardianto dan Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan. Keputusan ini diambil usai sidang kode etik yang digulir di Polda Metro Jaya.
“Hari ini 2 di Polda Metro Jaya, Iptu JA [Jemi Ardianto] dan Brigadir HK [Hendy Kurniawan]. Keduanya 8 tahun [demosi] 30 hari [Patsus],” jelas Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada kumparan pada Senin (13/1).
Atas keputusan tersebut, dua polisi itu menyatakan banding.
“Banding semua,” ucap Anam.
Dengan disidangnya kedua orang tersebut, maka sudah ada 20 orang polisi yang disidang etik terkait kasus DWP ini.
Sebelumnya, disebutkan bahwa polisi yang terlibat kasus pemerasan 45 pengunjung DWP tersebut berjumlah 18 orang.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel Polsek, Polres, maupun Polda. Jadi 18 orang," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/12/2024).
Berikut adalah mereka yang sudah diputuskan sebelumnya:
Sanksi PTDH
Sanksi demosi
ADVERTISEMENT