Dua Geng Sekolah di Bantul Tawuran, 1 Siswa Tewas Kena Tebas Senjata Tajam
ยทwaktu baca 3 menit

Polres Bantul mengungkap tawuran dua geng sekolah yang menewaskan satu orang dan sebabkan sejumlah siswa lainnya luka-luka di Jalan Ring road Selatan, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul pada 29 September lalu pukul 02.30 WIB dini hari.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan dua geng sekolah ini berasal dari dua SMA di Kota Yogyakarta dan satunya dari Kecamatan Sewon, Bantul. Dari perkelahian antar geng ini sebanyak 11 orang berhasil ditangkap. Lokasi tawuran di Kasihan, Bantul.
"Terjadi bentrok antara dua geng sekolah, kita sangat miris. Ada dua geng sekolah dari dua sekolah pertama Stepiro dan Sase," kata Ihsan, Senin (8/11).
Ihsan mengatakan, kedua geng ini sebelum tawuran sudah membuat janji untuk tempur di salah satu titik. Tawuran kemudian terjadi dan dua orang dari geng Sase jadi korban dengan satu di antaranya tewas.
Korban adalah MKA (18). Dia meninggal dunia karena mendapat luka tebas di bagian dada. Korban sempat dirawat 10 hari di rumah sakit tetapi nyawanya tidak tertolong.
"Untuk korban tadi yang meninggal, mengalami luka robek di dada pada saat kejadian meninggal karena luka tebasan," katanya.
Sementara satu korban lainnya RAW (17) menjalani rawat jalan setelah sebelumnya dirawat juga di rumah sakit.
"Selanjutnya kita membentuk tim melakukan penyelidikan terhadap para pelaku khususnya dua geng sekolah ini. Setelah penyidikan intensif dan maraton kita dapat mengamankan 11 diduga pelaku," katanya
Kesebelas pelaku ini berasal dari geng Stepiro. Mayoritas mereka berasal dari kelas 3 dan kelas 2 SMA di sekolah yang berbeda. Mereka adalah IS (18), NWSU (18), dan MNH (18), MFR (19), keempatnya berperan menjadi fighter atau eksekutor.
Kemudian MYEP (18), WKR (18), ATK (18), RFS (18) keempatnya berperan sebagai joki motor.
Selanjutnya ada tiga anak yang masih di bawah umur yaitu JA (16), CA (16), dan ZFN (17) ketiganya berperan sebagai joki motor.
"Jadi pada saat mereka tawuran ada sebagai joki membawa motor dan ada fighternya membawa senjata tajam. Modelnya tawurannya saling berhadapan bawa motor," katanya.
Selain 11 pelaku ini, masih ada 4 pelaku lain yang masih DPO. Mereka semua berperan sebagai fighter.
Dari tangan tersangka, pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa satu clurit, satu samurai dan tiga sepada motor. Polisi mengaku masih mencari barang bukti lain karena diduga masih banyak senjata tajam yang digunakan.
"Kira masih cari barang bukti lain. Mereka mengakui masing-masing bawa senjata khususnya fighter atau eksekutor," ujarnya.
Ihsan mengatakan tersangka terjerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.
Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.
"Kami sudah tahan seperti biasa karena sudah dewasa. Tiga orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentua karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," ujar dia.
