Dua Hal yang Harus Dipertimbangkan Pemerintah Jika WNI eks ISIS Pulang

6 Februari 2020 9:27 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ISIS. Foto: AFP PHOTO / Ahmad Al-Rubaye
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ISIS. Foto: AFP PHOTO / Ahmad Al-Rubaye
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wacana pemulangan 600 WNI eks ISIS yang terlantar di Timur Tengah hingga saat ini masih menimbulkan pro dan kontra. Ada yang mendukung pemulangan mereka, ada yang menolak, dan ada juga yang bersedia mereka dipulangkan namun dengan sejumlah syarat.
ADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menjelaskan mereka yang tergabung dengan ISIS sebenarnya sudah kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini diatur dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016.
"Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena 'masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden'. Sementara huruf (f) menyebutkan 'secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut'," jelas Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2).
Suasana penjara ISIS di Kota Hasakeh, Suriah. Foto: AFP/FADEL SENNA
Menurut Hikmahanto, ada dua hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah jika ingin memulangkan mereka ke Indonesia. Pertimbangan yang pertama adalah seberapa terpapar WNI eks ISIS ini terpapar dengan ideologi dan paham yang diyakini oleh ISIS.
"Asesmen ini perlu dilakukan secara cermat per individu. Asesmen mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia," kata dia.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan yang kedua adalah apakah masyarakat Indonesia bersedia menerima mereka kembali.
"Kesediaan masyarakat di sini tidak hanya dari pihak keluarga, namun pada masyarakat sekitar di mana mereka nantinya bermukim, termasuk pemerintah daerah," tuturnya.
Polisi tangkap anggota ISIS di Cibinong, Bogor. Foto: Dok. Polres Bogor
Ia berharap agar pemerintah pusat dapat mengkomunikasikan kebijakannya kepada pemerintah daerah agar tidak muncul penolakan.
"Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri," pungkasnya.
Isu ini mencuat ketika Menteri Agama Fachrul Razi menyebut BNPT akan memulangkan 600 WNI eks ISIS yang kini terlantar di Timur Tengah. Pernyataan itu menimbulkan pro dan kontra.
Menanggapi isu tersebut, Presiden Jokowi menyatakan secara pribadi enggan menerima kembali WNI eks ISIS ke Indonesia. Namun, hal ini masih akan dirapatkan dengan menteri dan lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
"Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak. Tapi masih dirataskan," ucap Jokowi, Rabu (5/2).