Dua Karaoke Bar di Bali Buka saat PPKM Level 4, Modus Matikan Lampu Utama

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutter Stock

Satpol PP Kota Denpasar kecolongan. Dua karaoke bar, yakni Platinum dan Executive Club (EC) ternyata buka saat PPKM Level 4 di Bali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua karaoke yang terletak di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Suwung Batang Kendal, Kota Denpasar ini diduga sudah beroperasi saat PPKM Darurat.

Mereka menerima kunjungan pelanggan di room karaoke bar dengan mematikan lampu utama. Mereka buka-tutup sekitar pukul 13.00 WITA hingga 21.00 WITA.

Dua karaoke tersebut menyediakan fasilitas pemandu lagu atau ladies club (LC) untuk menemani para pengunjung. Kegiatan karaoke dilakukan tanpa memakai masker.

Sabtu (7/8), kemarin kabar karaoke tersebut akhirnya mencuat ke media. Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga mengaku telah memanggil pengelola kedua karaoke bar tersebut.

"Tadi pagi kita sudah panggil pihak manajemen," kata dia saat dihubungi, Senin (9/8).

Menurut pengakuan pihak manajemen, kata Sayoga, mereka tutup selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4. Namun, Sabtu (7/8) kemarin, ada pelanggan datang berkunjung dan menyewa sebuah room.

"Sebenarnya dari hasil pemeriksaan dan pemantauan mereka tutup. Tapi di luar tanpa sepengetahuan manajemen, lalai petugasnya Sabtu dikunjungi orang dipaksa dilayani, disewa room," kata Sayoga.

Kabar sejumlah karaoke di Kota Denpasar tetap buka selama pandemi COVID-19 bahkan berseliweran di Bali, terutama dua karaoke tersebut. Sayoga mengaku memang rutin mendapatkan laporan dari warga adanya dugaan karaoke tersebut buka.

Satpol PP, kata dia, langsung patroli dan mengecek ke lokasi namun menemukan karaoke tersebut tutup. Ia mengaku kecolongan saat mendapatkan kabar dua karaoke ini buka saat PPKM Level 4.

"Setiap ada pengaduan memang tutup gitu. Iya kita (kecolongan) bahkan manajemennya kecolongan padahal sudah ada pengumuman besar ditutup," kata dia.

Sayoga menuturkan, kedua pihak manajemen telah diberikan sanksi denda Rp 1 juta. Mereka terbukti melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf b Perwalkot Denpasar tentang Penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Pihak pengelola juga membuat surat pernyataan berjanji tak akan buka selama pemberlakuan PPKM di Pulau Dewata. Sayoga menuturkan, petugas akan memperkuat patroli mencegah peristiwa yang sama terjadi.

Ia berharap pihak pengelola hiburan dan wisata di Bali taat pada aturan pemerintah dalam mengendalikan kasus COVID-19.

"Kita awasi bersama tapi kita kalau ketemu pelanggaran pasti akan diproses," kata dia.

embed from external kumparan