Dua Kelompok Geng Motor di Cimahi Bentrok, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

4 November 2022 21:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pengeroyokan di Mapolres Cimahi pada Jumat (4/11/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pengeroyokan di Mapolres Cimahi pada Jumat (4/11/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lima orang anggota geng motor berinisial E, K, R, RA, dan IS diamankan oleh Satreskrim Polres Cimahi. Mereka dibekuk lantaran mengeroyok dua korban, yakni Riko dan Kiki, di Gang Saluyu, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada 31 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
"Kelima pelaku yakni E, K, R, RA, dan IS berhasil diamankan penyidik Polsek Cimahi Selatan," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila melalui keterangannya di Mapolres Cimahi, Jumat (4/11).
Rizka menjelaskan, aksi pengeroyokan itu bermula saat dua korban yang menggunakan sepeda motor melaju dari arah Jalan Kebon Kopi. Setibanya di lokasi kejadian, korban dicegat para pelaku yang langsung melempar sesuatu ke arah dua korban.
Korban pun terjatuh dan langsung dikeroyok pelaku. Aksi pengeroyokan itu dilakukan menggunakan tangan kosong dan balok kayu. Akibat kejadian itu, korban menderita luka di bagian kepala dan badan.
"Saat terjatuh, kelima orang ini dengan berbagai motif, ada yang memukul, menendang, melakukan tindakan penganiayaan bersama-sama terhadap korban," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan dilakukan pelaku karena korban dan pelaku berasal dari kelompok motor berbeda dan sering berseteru. Pemicu lainnya karena korban menggunakan atribut kelompok yang berbeda dengan pelaku. Tidak disebut identitas geng motor yang dimaksud.
"Korban saat kejadian memang mendapat luka di badan dan kepala. Sampai saat ini sudah berangsur membaik," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 9 tahun.