Dua Menteri Terjerat KPK, Jokowi Dianggap Gagal Berantas Korupsi

6 Desember 2020 11:07 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf saat rapat kerja virtual Komisi VII bersama Kepala BNPB/ Gugus Tugas Covid 19 di Jakarta, Senin (6/4). Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf saat rapat kerja virtual Komisi VII bersama Kepala BNPB/ Gugus Tugas Covid 19 di Jakarta, Senin (6/4). Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
Dalam 12 hari, dua menteri Kabinet Indonesia Maju tersandung KPK. Menteri Sosial Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, diduga menerima suap untuk keperluan pribadi.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menilai tertangkapnya dua menteri Kabinet Indonesia Maju mencerminkan kegagalan Presiden Jokowi. Apalagi, sejak awal, Jokowi mengaku tak akan segan menindak para koruptor.
Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo. Foto: Kemensos RI dan Fahrian Saleh/kumparan
"Sesuai dengan visi Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi, maka segala kejadian korupsi, baik yang terjadi di Kemensos maupun Kelautan (KKP), itu menunjukkan Presiden Jokowi gagal dalam memberantas korupsi," ujar Bukhori saat dihubungi, Minggu (6/12).
Dalam beberapa kesempatan, Jokowi selalu menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas. Jika ada praktik korupsi, Jokowi juga kerap meminta penegak hukum bertindak tegas.
Mensos Juliari Batubara Foto: Kemensos
Juliari ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara OTT pejabat Kemensos. Bendahara umum PDIP itu diduga menerima suap bansos COVID-19 Jabodetabek hingga Rp 17 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain Juliari, 4 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dan 2 supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
OTT KPK kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
OTT KPK kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Juliari mematok fee Rp 10 ribu dalam setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu yang terdiri dari 272 kontrak. Suap diterima Juliari dalam dua tahap, yakni Rp 8,2 miliar dari pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama dan Rp 8,8 miliar dari periode kedua.
Dalam proyek itulah, Juliari diduga melakukan penunjukan langsung pada perusahaan rekanan kementerian untuk penyaluran dana Bansos melalui PPK. Salah satunya dengan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), yang diduga kuat milik Matheus.
ADVERTISEMENT