Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara
24 Mei 2023 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan dua pengacara bernama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno bersalah menyuap Hakim Agung dan sejumlah pegawai di Mahkamah Agung . Suap tersebut terkait pengurusan vonis kasasi KSP Intidana di MA.
ADVERTISEMENT
Yosep divonis pidana penjara selama 8 tahun plus denda Rp 750 juta. Sedangkan Eko divonis penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp 750 juta.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu (24/5).
Menurut hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra serta wibawa profesi advokat. Untuk hal meringankan, kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama sidang.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menilai putusan yang dibacakan oleh hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun demikian, dia belum memutuskan bakal mengajukan banding ataukah tidak terkait putusan itu.
ADVERTISEMENT
"Kami akan laporkan ke pimpinan, apakah akan diterima ataukah banding," kata dia.
Merujuk dakwaan, Yosep dan Eko merupakan perantara pemberi suap dalam kasus ini. Penyedia dananya ialah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku deposan KSP Intidana. Suap itu terkait beberapa kasus yang berbeda tetapi masih memiliki hubungan.
Kasus suap pertama yakni terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko memberikan SGD 310.000 terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Suap diterima Gazalba melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Redhy Novarisza selaku PNS MA.
Kemudian ada uang SGD 100.000 yang diterima Gazalba melalui Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA.
ADVERTISEMENT
Kasus suap kedua terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Yosep dan Eko melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie selaku PNS MA, dan Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA senilai SGD 200.000.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Live Update