Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dua Penyidik Kasus Bansos Dilaporkan ke Dewas KPK, Sudah Mulai Disidang
11 Juni 2021 11:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Betul ada sidang etik tapi (digelar) tertutup," ujar Anggota Dewas, Albertina Ho, kepada wartawan Jumat (11/6).
Keduanya yakni M. Praswad Nugraha dan Yoga. Praswad kini berstatus nonaktif karena dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), sementara Yoga masih aktif. Belum diketahui dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua penyidik itu.
Pelapor dalam dugaan ini ialah salah satu saksi kasus bansos yakni Agustri Yogasmara alias Yogas. Mantan Senior Assistant Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia ini sudah pernah diperiksa penyidik hingga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia turut hadir dalam persidangan di Dewas KPK terhadap kedua penyidik itu.
"Untuk hasilnya belum tahu, tapi Alhamdulillah tim majelis dewas sangat baik sekali, sangat bijaksana sekali. mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan alhamdulilah semuanya sudah berjalan dengan lancar," ucap Yogas.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Yogas tak mau merinci apa yang membuatnya melaporkan kedua penyidik itu. Ia menyerahkan sepenuhnya proses kepada Dewas KPK.
"Untuk laporannya sudah saya masukin, untuk detailnya mungkin teman-teman bisa ke tim dewas aja ya. Ya ada aduan lah, laporan dari saya terhadap ada beberapa penyidik lah, gitu," ungkap Yogas.
Yogas sempat disebut-sebut merupakan operator dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari PDIP Ihsan Yunus. Operator terkait pembagian kuota bansos untuk para vendor.
Dalam sidang untuk terdakwa eks Mensos Juliari Batubara pada Senin (31/5), Adi Wahyono selaku eks Kepala Biro Umum Kementerian Sosial mengatakan bahwa Yogas adalah pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos ke-7 hingga ke-12 bersama-sama dengan Ihsan Yunus dan adiknya yang bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.
ADVERTISEMENT
Yogas yang dalam pelaksanaan bansos pada periode April-November 2020 masih bekerja sebagai 'Senior Assistant Vice President' Bank Muamalat Indonesia itu hanya mengakui dirinya sebagai perantara vendor.
Yogas membantah pernah menerima fee sekitar Rp 7 miliar dalam pengadaan bansos COVID-19. Ia pun membantah menjadi operator Ihsan Yunus.
Dalam sidang, hakim sempat menegur Yogas. Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengingatkan kepada Yogas untuk memberikan keterangan yang jujur.
"Ini peringatan kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar, bersungguh-sungguh, tidak usah melindungi seseorang dalam perkara ini agar Saudara selamat. Jika tidak beri keterangan yang tidak benar diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," kata Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/6).
ADVERTISEMENT
Damis menyampaikan hal itu saat Yogas menjadi saksi untuk dua terdakwa: eks Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso.
Diketahui, keduanya didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.
"Saya bisa meminta panitera menurut ketentuan hukum acara bahwa boleh Saudara tidak pulang malam ini. Karena bila dua terdakwa ini mengatakan hal yang berbeda dengan Saudara, akan jadi urusan, berapa banyak orang di sini yang Saudara bohongi," tambah Damis.