Dua Perusahaan Jadi Tersangka Karena Tak Punya Izin Kelola Zat Radioaktif

13 Agustus 2020 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gris polisi di lokasi penemuan Limbah Radioaktif di Perumahan Batan Indah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gris polisi di lokasi penemuan Limbah Radioaktif di Perumahan Batan Indah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri bersama BATAN dan Bapeten melakukan patroli penyalahgunaan izin zat radioaktif untuk menghindari terulangnya kasus penemuan zat radioaktif tinggi di perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, pada Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan di sejumlah daerah, polisi menemukan dua perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan zat radioaktif.
Kasubdit II Dittipiter Bareskrim Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan mengatakan, pihaknya menemukan perusahaan Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan Hidup, dan PT Indonesia Power tidak memiliki izin penggunaan zat radioaktif. Dari dua perusahaan tersebut, polisi menetapkan 3 tersangka.
Petugas melakukan dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Kita dapati ada 2 tersangka dan 3 tersangka BP, B (dari Jasa Keselamatan Radiasi) dan (tersangka dari) Indonesia Power ada S. TKP ada 2 di Kebayoran, Jakarta Selatan,” kata Wisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).
Wisnu menuturkan, perusahaan Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan Hidup tidak memperpanjang izin penggunaan zat radioaktif. Begitu juga perusahaan Indonesia Power.
ADVERTISEMENT
Kronologinya 27 Juli melakukan inspeksi ke Suralaya. Hasilnya ternyata sumber radioaktif sudah dilimbahkan tanpa ada izin. Kemudian ditemukan barang yang seharusnya diberikan ke Bapeten namun malah digunakan ke hal lain,” ujar Wisnu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diperiksa di Bareskrim Polri. Rencananya ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 42 dan atau Pasal 43 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.