Dua Simpatisan Ditangkap Polisi Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe

10 Januari 2023 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua orang simpatisan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Mereka diamankan lantaran memprovokasi massa untuk menyerang Mako Brimob Kota Raja, Jayapura, Papua.
ADVERTISEMENT
"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius Fakhri saat dihubungi, Selasa (10/1).
Mathius mengakui, sejumlah simpatisan Lukas itu menyerang dengan melempar sejumlah benda ke arah markas polisi.
"Tentunya kalau ketidakpuasan karena dibawa ke situ, ya ada, mereka lempar-lempar," katanya.
Saat ini, lanjut Mathius, situasi kondisi di sekitaran Mako Brimob pun telah dapat dikendalikan.
"Kalau situasi di depan Brimob sudah kembali lebih normal," jelas Mathius.
Gubernur Papua Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Sentani, Papua, usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
Lukas Enembe ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Raja, Papua, pada hari ini, Selasa (10/1). Lukas langsung dibawa ke Bandara Sentani Jayapura untuk diterbangkan ke Jakarta.
Lukas merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di KPK. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua. Suap tersebut diberikan oleh Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
ADVERTISEMENT
Diduga suap itu diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh KPK.
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.
Rijatono sudah ditahan oleh KPK. Kini giliran Lukas yang segera menyusul ditahan lembaga antirasuah.