Dua Tersangka Anggota Moge yang Pukuli TNI di Bukittinggi Ditahan

Dua orang anggota TNI menjadi korban pemukulan pengendara motor gede (moge) dari klub Harley Owners Group (HOG) di Jalan Dr. Hamka, Trok Dipo, Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dua tersangka sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (31/10).
Kedua tersangka berinisial BS (18) dan (MS). Keduanya ditahan di Mapolresta Bukittinggi. Hal ini untuk meluruskan informasi bahwa ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan intensif sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi bahwasanya sementara hanya 2 orang yang melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban," jelas Stefanus.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Stefanus, peristiwa pemukulan oleh rombongan Harley Davidson itu sendiri terjadi pada Jumat (30/10) sekitar pukul 16.40 WIB.
Berawal dari rombongan pengendara motor Moge HOG (harley Owners Group) Siliwangi bandung Chapter Indonesia melewati Simpang Tarok sebanyak 21 moge, namun 10 moge tertinggal dan 10 moge tertinggal tersebut bertemu dengan 2 orang anggota Kodim 0304 Agam.
"Selanjutnya terjadi perselisihan yang mengakibatkan terjadinya pemukulan oleh rombongan moge kepada personel Kodim tersebut," tegas Stefanus.
Dua anggota Kodim Agam korban pemukulan yakni Serda Mistari dan Serda Yusuf.
"Akibat kejadian tersebut korban Mistari mengalami luka pada bagian bibir atas, dan Muhammad Yusuf mengalami bengkak di kepala sebelah kiri belakang, dan memar pada pinggang kiri," tutup Stefanus.
