Dua Tersangka Investasi Bodong KSP Sejahtera Bersama Dikirim ke Kejari Bogor
ยทwaktu baca 2 menit

Dittipideksus Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang KSP Sejahtera Bersama, ke Kejari Kota Bogor.
Dua tersangka itu berinisial IS dan BZ. Mereka diduga melakukan penipuan dengan nilai mencapai Rp 249 miliar.
"Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II di kantor Kejari Kota Bogor terkait perkara tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan TPPU dengan tersangka IS dan BZ," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (14/1). Namun Nurul tidak merinci kapan berkas tahap dua itu dikirim ke kejaksaan.
Peran Kedua Tersangka
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, sebelumnya menjelaskan IS merupakan Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, dan BZ selaku anggota Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya 24 laporan polisi pada periode Juli 2020 hingga Juni 2022. KSP Sejahtera Bersama dilaporkan atas dugaan penipuan hingga pencucian uang bernilai miliaran rupiah.
"KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 miliar dari total dana Rp 6,7 triliun, yang dilakukan selama tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah Jakarta, Banten, Jabar, dan Jatim," jelas Ramadhan.
Awalnya, pihak pemasaran KSP Sejahtera Bersama menawarkan kepada korban untuk menyetorkan dana dalam bentuk simpanan berjangka.
Ada dua macam simpanan berjangka yang ditawarkan, yakni simpanan dengan tenor 6 bulan dengan keuntungan 10 persen dan simpanan dengan tenor 12 bulan dengan keuntungan 13 persen. Dana yang disetorkan itu nantinya tersimpan dalam tabungan koin KSP Sejahtera Bersama.
"Namun, pada saat korban mengajukan pencairan, pihak KSP SB tidak dapat membayar simpanan dari keuntungan yang ada dalam tabungan koin tersebut dan simpanan berjangka milik korban yang tidak dibayarkan," beber Ramadhan.
"Diduga telah digunakan untuk pembelian beberapa aset atau investasi sektoril atas nama pribadi pengurus. Yang mana tidak sesuai dengan AD ART, dan tanpa persetujuan anggota koperasi melalui rapat anggota tahunan," sambungnya.
