Dua Tersangka Suap Kejati Bengkulu Segera Disidang

8 Agustus 2017 13:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti OTT Gubernur Bengkulu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT Gubernur Bengkulu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus suap Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Mereka adalah Amin Anwari, Kepala Seksi di Balai Wilayah Sungai Sumatra VII (BWSS VII) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pejabat pembuat komitmen; dan Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, kontraktor pelaksana.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka AAN (Amin) dan MUS (Murni) hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Dinsyah melalui pesan pendek, Selasa (8/8).
Amin Anwari usai diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amin Anwari usai diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menurut Febri, mereka akan dibawa ke Bengkulu untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Klas IIA Bengkulu. Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Murni Suhardi usai diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Murni Suhardi usai diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
KPK menduga Amin dan Murni menyuap Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba.
Suap diduga diberikan terkait pengumpulan bahan dan keterangan terkait proyek-proyek yang ada di balai wilayah tersebut, pada Tahun Anggaran 2015-2016.