Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Duduk Perkara Cluster Rumah di Bekasi 'Digusur padahal Ber-SHM' Versi Nusron
7 Februari 2025 15:49 WIB
ยท
waktu baca 4 menit![Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkfqrk650rsmcgfp4zkpcq2b.jpg)
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mendatangi perumahan Cluster Setia Mekar 2 di Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, pada Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
Cluster ini menjadi perbincangan lantaran terjadi penggusuran padahal warga memegang sertifikat hak milik (SHM) yang sah.
Nusron menjelaskan kronologi dan duduk perkaranya:
1973
"Masalah bermula dari sini. Tahun 1973 ada orang di kawasan sini namanya Djudju (Djudju Saribanon Dolly) mempunyai tanah luasnya 3,6 hektare," kata Nusron.
1976 Djudju Jual Tanah ke Hamid
Lanjutnya, "Tahun 1976 Djudju menjual atau ada AJB, Akta Jual Beli, kepada orang namanya Abdul Hamid."
"Problemnya adalah ketika habis jual-beli itu Abdul Hamid, sudah almarhum, tidak langsung membalik nama. Tidak ada balik nama," ujar Nusron.
1982 Djudju Jual Tanah yang Sama ke Kayat
"Kemudian Djudju ini, entah kenapa enggak ngerti, nakal," kata Nusron.
Nusron menjelaskan, "Tahun 1976 sudah ada AJB, Tahun 1982 enam tahun kemudian tanah itu dijual lagi pada orang lain namanya Kayat."
ADVERTISEMENT
"Oleh Kayat langsung disertifikatkan menjadi 4 sertifikat yang nomor 704, 705, 706, 707," katanya.
Anak Hamid Gugat ke Pengadilan, Menang
"Nah dalam perjalanan Pak Abdul Hamid wafat punya anak namanya Mimi Jamilah, ya kan, yang tadi AJB tahun 1976 itu, AJB pertama, kemudian Mimi Jamilah menggugat ke PN sampai ke MA menang," kata Nusron.
"Ketika menang, singkat cerita, minta eksekusi pengadilan maka kemudian dieksekusilah tanahnya Bu Asnawati, dan sebagainya," ujarnya.
Sikap BPN: Sertifikat Rumah yang Digusur Adalah Sah
"Terus bagaimana sikapnya BPN terhadapnya masalah ini? Ini sertifikatnya bapak-bapak lima orang ini yang dieksekusi, di mata BPN 'sah'. Masih sah, meskipun sudah ada keputusan MA," kata Nusron.
"Kenapa sah? Karena di dalam keputusan pengadilan MA tersebut tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," ujar Nusron.
ADVERTISEMENT
Saran Nurson
"Nah harusnya bagaimana? Harusnya ibu Mimi Jamilah kalau memang menang dalam perkara ini, kadang-kadang orang ini enggak cermat membaca putusan pengadilan, harusnya kalau menang langkah pertama harusnya datang kepada pengadilan," kata Nusron.
Nusron melanjutkan, "Ke pengadilan, 'Pak saya minta akibat keputusan ini minta ada penetapan minta supaya BPN BPN diperintah oleh pengadilan untuk membatalkan."
"Kan dalam amar keputusan itu mengatakan bahwa AJB-nya tahun 1982 itu dianggap tidak sah, tidak punya kekuatan hukum, kemudian produk turunannya 704 705 706 707 mengatakan tidak punya kekuatan hukum dia bilang begitu, ya kan hanya itu, tidak ada perintah untuk dibatalkan," kata Nusron.
"Nah BPN kan tidak bisa menafsirkan sendiri wong BPN ini bukan ahli tafsir UU. Kalau enggak diperintah ya tidak bisa. Bukan ahli tafsir UU, BPN pelaksana," katanya.
ADVERTISEMENT
"Nanti kalau diesekusi, tidak ada perintah pengadilan, salah, dikira korupsi, merugikan orang," katanya.
Nusron: Eksekusi Tidak Sesuai Prosedur
Menurut Nusron, seharusnya prosedur yang dilakukan sebelum eksekusi adalah pengukuran. "Apakah lokasi ini lokasi yang disengketakan apa tidak?" katanya.
"Nah setelah kami cek, (memperlihatkan peta) ini yang disengketakan ini, yang tebal ini, ternyata setelah kami cek, 5 lokasi tanah ini rumah ini tadi, kami cek, ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan, di 706 tadi, di luar itu. Ini mereka beli dari masyarakat," kata Nusron.
Nusron Akan Perjuangkan Ganti Rumah yang Digusur
"Kami akan langkah selanjutnya kami koordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa, Mimi jamilah kita panggil, keluarga Kayat kita panggil, dan sebagainya," katanya.
ADVERTISEMENT
"Untuk apa? Pertama, kami akan berusaha memperjuangkan, mengganti rumah yang sudah digusur," ujar Nusron.
Nusron menjelaskan alasan memperjuangkan rumah yang digusur: "Karena beliau membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau toh ada konflik, korban. Mereka tidak pernah terlibat di situ semua. Harusnya kalau eksekusi pun harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak dengan prinsip ketidakmanusiaan main gusur, kan itu ada orangnya, harusnya diganti dulu, kerahiman dan sebagainya."