Duduk Perkara Pembakaran Peternakan Ayam di Banten: 11 Tersangka Ditangkap

11 Februari 2025 20:20 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kebakaran Foto: Olha Mulalinda/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebakaran Foto: Olha Mulalinda/ANTARA
ADVERTISEMENT
Polda Banten mengamankan 11 orang tersangka, yang dituding sebagai para pelaku pembakaran Peternakan Ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera pada 7-8 Februari kemarin. Polisi menyebut, orang-orang ini dijerat dengan pidana menghasut, mengeroyok, dan secara sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
ADVERTISEMENT
Tapi, para tersangka yang merupakan warga kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu sudah nyaris 12 tahun memprotes keberadaan kandang ayam itu. Tak tahan mereka lalu membakar kandang itu.
Bagaimana duduk perkaranya, berikut kumparan rangkum dari kedua sisi.

Warga Protes Kandang Ayam Sejak 2013 Karena Cemari Udara dan Irigasi

Menurut salah seorang pendamping hukum para tersangka dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki, warga telah mengeluhkan keberadaan peternakan ini sejak 2013 silam. Warga protes ke berbagai instansi untuk mencapai jalan tengah, tapi tak kunjung mendapat solusi.
"Peristiwa pembakaran itu klimaks atau puncak di mana warga memanifestasi protesnya dalam bentuk pembakaran tersebut," ucap Rizal saat dihubungi pada Selasa (11/2).
Sejauh apa kandang itu mengganggu?
Rizal menjelaskan, kandang itu hanya berjarak 20-30 meter dari pemukiman warga. Jadi udara sekitar peternakan jadi tercemar.
ADVERTISEMENT
"Selain dari sisi lingkungan yang berpengaruh faktor kesehatan dari masyarakat, ada mereka yang terkena penyakit ISPA dan penyakit kulit, dan juga irigasi warga irigasi sawah kali tercemar oleh aktivitas peternakan kandang ayam tersebut," kata Rizal.
Soal peternakan, warga minta agar peternakan ditutup.

Bantah Ada Hasutan Untuk Membakar Peternakan Ayam

Polda Banten menduga, ada hasutan yang mengakibatkan para warga beramai-ramai membakar kandang ayam tersebut. Tapi, Rizal menjelaskan ini adalah reaksi warga yang sudah muak dengan keberadaan peternakan ayam.
Akhirnya, mereka melakukan aksi sendiri dengan membakar kandang itu pada 22 November 2024.
"Pembakaran dilakukan secara kolektif. Tidak ada yang memimpin dan dipimpin, warga bergerak dari hati nurani masing-masing. Jadi kalau polisi bilang ada hasutan untuk melakukan pembayaran, itu informasi atau fakta yang keliru," kata Rizal.
Seekor ayam petelur mengeluarkan kepalanya dari dalam kandang di peternakan Desa Pematang Biara, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (7/4/2023). Foto: ANTARA FOTO/Yudi

11 Orang Ditangkap

ADVERTISEMENT
Polisi meringkus warga yang kebanyakan berdomisili di Kampung Cibetus itu dalam rentang waktu 2 hari, yakni 7-8 Februari 2025.
Mereka adalah CS,NN, dan HJ.YS . Sementara sisanya yakni DP, FR, PR, SF, US, SM ditangkap di pesantren Riyadusolihin, Dusun Cipayungm, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Mereka juga menangkap DKK yang, diduga sebagai penghasut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni:
"Dari hasil penyelidikan, motif di balik kejadian ini masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara mengarah pada Motif tidak senang dengan keberadaan PT. STS dengan alasan mencemarkan lingkungan, serta Modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut," tutur Ditreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setiawan, lewat keterangannya, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
Saat konferensi pers, Dian menegaskan bahwa penangkapan mereka dilakukan atas laporan PT. Sinar Ternak Sejahtera.
"Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Sdr. DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT. Sinar Ternak Sejahtera," kata Dian.
Atas aksi para warga itu, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, tangki solar terbakar.

Tangkap 5 Santri, Polisi Bantah Rusak Ponpes

Pada proses penangkapan, beredar video di medsos yang menyebut bahwa kepolisian merusak Pondok Pesantren untuk menangkapi para tersangka.
Hal itu dibantah oleh polisi.
"(Narasi) perusakan ponpes yang beredar di medsos itu kami pastikan hoaks. Kita datang langsung ke lokasi penangkapan dan tidak melakukan perusakan pondok pesantren saat penangkapan," ujar Dian.
ADVERTISEMENT
Tapi, Rizal menyebut ada 5 orang santri yang masih di bawah umur ditangkap. Salah satunya merupakan anak Kiai dari Pondok Pesantren Riyadusolihin.
"Di Pesantren Riyadusolihin, 4 orang anak itu merupakan santri pesantren itu. 1 anak yang ditahan, itu anak ustaz atau kiai di ponpes itu," kata Rizal.
Perkembangan Terkini, LBH Kesulitan Beri Pendampingan Hukum
Rizal baru bisa bertemu para tersangka yang ditahan polisi pada Senin (10/2). Mereka hanya dapat bertemu dengan 6 tersangka yang sudah dewasa saja.
"Sementara 5 orang anak-anak yang juga ditangkap dan ditahan Polda Banten, kita masih dihalang-halangi aksesnya karena ada intervensi dari polisi," kata Rizal.
Menurut Rizal anak-anak yang hendak mereka temui merasa ketakutan. Alhasil, mereka belum dapat mendampinginya.
ADVERTISEMENT
"Yang kami lihat dari interaksi anak tersebut, ada perlakuan beda, dan ketakutan ketika anak ini ingin memberikan kepercayaan atau nunjuk kami sebagai penasihat hukum," tutur Rizal.