Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Seorang pelajar SMK berinisial A (17) di Gunung Putri, Bogor, meninggal dunia setelah duel dengan pelajar sekolah lain, Kamis (22/8) lalu. Polisi telah menangkap dua pelaku, yakni J (17), lawan duel A, dan AM (17), orang yang menginisiasi duel itu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky, mengatakan, pihaknya akan memanggil kedua sekolah untuk menyelidiki kemungkinan adanya kelompok-kelompok yang lebih besar di sekolah tersebut. Pasalnya, menurut Dicky, ada sekolah yang mempunyai rivalitas keras sehingga menyebabkan tawuran dan perkelahian, dan ada juga yang tidak.
“Siapa yang mungkin ada geng-gengnya juga di dalam sana. Nah, ini harus ada peran serta aktif dari peran sekolah. Dan kita akan memanggil sekolah tersebut, dan saya akan sampaikan ini kepada Bupati, diteruskan juga ke Dinas Pendidikan,” ujar Dicky di Polres Bogor, Cibinong, Kab Bogor, Senin (2/9).
Dicky menuturkan, setelah diselidiki, kedua sekolah tersebut memang memiliki sejarah tawuran dan kekerasan. Karena itulah, ia berharap ada peran dari sekolah untuk mengawasi para siswa.
ADVERTISEMENT
“Kita minta Pemda maupun stakeholder yang bertanggung jawab agar mengevaluasi sekolah yang sering tawuran, kenapa ada sekolah yang tidak tawuran, tapi ada yang sering sekali ada yang tawuran,” ujar Dicky.
“Ini kita keras, karena ini nyawa sudah sering sekali, kadang-kadang luka berat, luka ringan, [ke] sekolah sudah bawa celurit dan lain-lain. Harus dilakukan penggeledahan,” pungkasnya.
Duel ini berawal dari adanya perseteruan antara J dan A. AM mendorong J untuk menantang A duel menggunakan celurit.
“Para tersangka melakukan menantang duel kepada korban melalui WhatsApp. Lalu ditentukan lokasi duelnya tersebut di daerah Gunung Putri,” ujar Dicky.
Saat di lokasi duel, korban didampingi dua orang temannya, sedangkan J ditemani empat orang rekannya.
ADVERTISEMENT
"Dalam perkelahian tersebut, korban akhirnya meninggal, karena kena bacokan celurit,” tambah Dicky.
Polisi sudah memeriksa 5 saksi dalam kasus duel maut ini. Para pelaku yang masih di bawah umur dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 88 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.