Dugaan Korupsi Arsan Latif Bukan Terkait Pj Bupati Bandung Barat tapi Kemendagri

5 Juni 2024 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan status tersangka Arsan Latif bukan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
"Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latif) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya," ucap Bey di Kabupaten Bandung, Rabu (5/6/2024).

Kemendagri Sudah Disurati

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Foto: Pemprov Jabar
Dengan ditetapkan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latief.
"Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu," tutur Bey.
"Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya," tambahnya.
Arsan Latif (kiri) bersalaman dengan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin setelah dilantik sebagai Pj Bupati Bandung Barat, Rabu 20 September 2023. Foto: Dok bandungbaratkab.go.id
Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat elektronik.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.
"Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa," ujar Bey.

Pelayanan di KBB Dijamin Aman

Saat Arsan Latif dilantik oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung. Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
Bey memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.
"(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat," katanya.
Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.