Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif

2 Agustus 2024 10:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi tiket pesawat. Foto: Studio_G/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tiket pesawat. Foto: Studio_G/shutterstock
ADVERTISEMENT
Penyidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus berlanjut. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk mantan PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
ADVERTISEMENT
Jumlah saksi yang diperiksa telah mencapai 128 orang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan SPPD dan tiket pesawat yang diduga fiktif.
"Pejabat yang telah diperiksa adalah Kaharudin, PA Sekwan 2019 hingga Maret 2020, dua orang kuasa pengguna anggaran (KPA), 12 PPTK, 5 orang dari PPATK, 3 honorer, Kasubag Perjalanan Dinas, bendahara pengeluaran hingga Kasubbag Verifikasi," Kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi kepada wartawan, Jumat (2/8).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan 12.604 SPPD fiktif dalam rentang perjalanan dinas tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kemudian, tiket pesawat yang sudah terverifikasi pada maskapai Lion Group saat penyelidikan berjumlah 304 tiket. Setalah kasus naik penyidikan, ternyata bertambah menjadi 35.836 tiket fiktif.
"Hal ini terindikasi fiktif, sehingga Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tiket pesawat fiktif itu, kata Nasriadi, terjadi saat masa pandemi Covid. Saat itu seharusnya tidak ada perjalanan dinas, tetapi tercatat pemesanan tiket.
"Ada beberapa yang memang perjalanan dinas yang fiktif. Contohnya pada Covid tahun 2020 itu seharusnya tidak ada pesawat yang terbang karena bandara tutup. Tetapi ada tiket pesawat, ada perjalanan dinas yang dibuat pada saat itu," ungkapnya.
Lanjut Nasriadi, pihaknya sudah melakukan upaya konfirmasi kepada maskapai penerbangan.
"Kita sudah melakukan upaya konfirmasi kepada maskapai penerbangan bahwasanya itu fiktif dan tidak teregister pada sistem mereka. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Untuk kerugian negara, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru kembali dipanggil

Ditreskrimsus Polda Riau melayangkan surat pemanggilan kepada mantan PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, Selasa (30/7). Surat ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah Muflihun diperiksa pada 1 Juli 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan ada urusan mendesak. Polisi lalu melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Muflihun untuk hari pada Senin, 5 Agustus 2024.
Pemeriksaan Muflihun tersebut berkaitan dengan SPPD fiktif di DPRD Riau saat dia masih menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
"Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," jelasnya.

Tanggapan Mantan PJ Walkot Pekanbaru

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa mantan PJ Walikota Pekanbaru, Mulihun, pada 1 Juli 2024 lalu. Mulihun diperiksa selama 10 jam.
"Saya hadir di sini untuk memenuhi panggilan karena kita sebagai warga Indonesia yang taat hukum. Saya dimintai keterangan terkait dengan tupoksi kami sebagai Setwan (DPRD Riau)," kata Muflihun usai keluar dari ruangan penyidik, Senin (1/7) lalu.
Eks PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun. Foto: Dok. Istimewa
Muflihun mengaku dicecar 50 pertanyaan dari penyidik, ia diperiksa dari jam 10.00 WIB pagi tadi hingga pukul 20.30 WIB.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas saya ditanya terkait SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Tidak ada sampai situ (tiket maskapai-red)," katanya kala itu.