Dukcapil: Dokumen Kependudukan Tak Perlu Difotokopi untuk Jaga Kerahasiaan Data

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Jelas Karya Wasantara di Jakarta, Jumat (13/12). Foto: Dok. Ditjen Dukcapil Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Jelas Karya Wasantara di Jakarta, Jumat (13/12). Foto: Dok. Ditjen Dukcapil Kemendagri

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat dan berbagai instansi untuk berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.

Zudan pun meminta lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan untuk segera dihancurkan jika tidak terpakai lagi. Sehingga tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

"Seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan dalam pernyataannya, Senin (10/5).

"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el ataupun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi," lanjut dia.

Pernyataan ini disampaikan Zudan menyusul viralnya penggunaan fotokopi data kependudukan e-KTP dan KK sebagai pembungkus gorengan. Berawal dari cuitan akun @ismailfahmi yang melaporkan fotokopi e-KTP dan KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan.

Warga melakukan perekaman KTP elektronik di Balai Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (20/2). Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Lalu, bagaimana Dukcapil mengatur agar bekasi fotokopi KK dan e-KTP itu tidak tercecer dan digunakan untuk hal yang tidak sepatutnya?

Zudan menegaskan dokumen kependudukan berisi data pribadi yang sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu, dia meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.

"Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya. Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," jelasnya.

Zudan juga menyarankan lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan.

Kartu keluarga versi baru. Foto: Dok. Istimewa

"Gunakan card reader atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujarnya.

Begitu pun untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan, Zudan juga memerintahan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak lagi meminta berkas fotokopi kepada pemohon karena pelayanan adminduk dilakukan melalui online.

Zudan mengaku sudah menurunkan tim untuk meneliti dari mana berkas fotokopi KTP dan KK yang kemudian dijadikan bungkus jajanan makanan kaki lima tersebut berasal.

"Misal ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotocopi KK atau KTP bagi calon nasabahnya, apakah itu leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya. Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini," pungkasnya.