Dukcapil: Ingin Pergi Umrah atau Haji? Pastikan Sudah Punya e-KTP

5 November 2021 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat integrasi big data kependudukan dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), yang dioperasikan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, kunci integrasi data yakni calon jemaah haji atau umrah yang berusia 17 tahun ke atas harus punya KTP-el untuk bisa berangkat ibadah ke Tanah Suci.
"Kalau kepala keluarga anaknya belum punya KTP-el, harus dijamin oleh kepala keluarganya yang punya KTP-el," kata Zudan dalam rilisnya saat Focus Group Discussion Transformasi Digital Siskohat bertema 'Penguatan Integrasi Data Siskohat dengan Ditjen Dukcapil', dalam rilisnya, Jumat (5/11) .
Zudan mengingatkan tentang pentingnya semangat single identity number, yaitu satu penduduk hanya punya satu NIK, satu alamat, dan satu KTP-el. Semangat KTP elektronik ini sudah digaungkan pemerintah sejak 2011 silam.
"Di 2018 Dukcapil terpaksa membekukan jutaan data NIK penduduk yang sudah dewasa. Sebab, sudah 7 tahun program KTP-el masih ada penduduk yang tidak mau membuat KTP-el," jelas Zudan.
Ilustrasi KTP. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Jadi kalau ada penduduk usia 17 tahun ke atas ingin berangkat umrah atau haji, namun datanya di Siskohat tidak bisa dibuka, tolong yang bersangkutan ditanya: Apakah sudah membuat KTP-el atau belum?" lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Dukcapil harus mendidik masyarakat agar segera membuat KTP-el. Ia mengingatkan risiko data kependudukan dinonaktifkan apabila tidak segera membuatnya. Dengan data yang nonaktif, maka warga tidak akan bisa bertransaksi dengan bank, BPJS Kesehatan, dan seterusnya.
"Datanya tidak muncul, cara memunculkan data NIK, harus membuat KTP-el," tegas dia.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, menyatakan perlunya akurasi data penduduk dalam bisnis proses haji dan umrah.
"Penyelenggaraan haji dan umrah membutuhkan data yang akurat untuk memastikan penyelenggaraan haji yang adil, cermat, dan akuntabel. Salah satu informasi penting adalah kebenaran identitas jemaah baik nama, NIK, tanggal lahir, dan domisili," jelas Nur Arifin.
Lebih lanjut, Nur Arifin menjelaskan, beberapa proses dalam penyelenggaraan haji tergantung pada kebenaran informasi yang tercatat, seperti usia saat pendaftaran yakni minimal 12 tahun dan usia saat keberangkatan yaitu minimal 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Kemudian konsistensi nama jemaah di Siskohat dengan paspor (NIK dan nama), serta domisili jemaah (pemberian nomor porsi), serta usia minimal dan maksimal petugas haji.
Focus Group Discussion Transformasi Digital Siskohat bertema 'Penguatan Integrasi Data Siskohat dengan Ditjen Dukcapil' di Jakarta, Kamis (4/11). Foto: Dukcapil