Dukcapil soal Perempuan Ditawari Bersetubuh saat Urus KTP: Urus Dokumen Gratis!
·waktu baca 2 menit

Seorang perempuan berinisial SR diminta berhubungan badan saat mengurus dokumen kependudukan oleh seorang oknum perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung, berinisial R.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan telah berkoordinasi dengan Kadis Dukcapil Kabupaten Bandung dan mendapati bahwa pelaku dugaan pelecehan itu adalah oknum perangkat desa, bukan petugas register desa.
"Saat ini sudah ditangani oleh Polda Jabar," kata mantan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri itu, Kamis (22/6).
Ketika itu, korban diminta uang pengurusan dokumen senilai Rp 1 juta. Pelaku kemudian bilang korban tidak perlu bayar uang itu bila bersedia berhubungan badan.
Pengurusan Dokumen Kependudukan itu Gratis
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan pengurusan dokumen kependudukan gratis tidak dipungut biaya apa pun.
"Sudah selalu kami sampaikan bahwa mengurus dokumen kependudukan itu gratis, tidak ada biaya, tidak ada pungutan," ucap Teguh kepada kumparan Kamis (22/6).
"Kami terus katakan agar pelayanan adminduk dilakukan secara prima, mudah, ramah, cepat, tidak diskriminatif dan sekali lagi gratis."
- Teguh Setyabudi
Soal pelayanan adminduk di desa, menurut Teguh, prinsipnya pelayanan itu dilakukan oleh Dinas Dukcapil. Namun agar pelayanan dilakukan secara lebih baik, maka ada petugas operator dan tim layanannya di kecamatan atau petugas register di Desa.
"Ini untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat, untuk membantu dan memudahkan masyarakat," tutup Teguh.
Kasus ini bermula saat korban datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurusi sejumlah dokumen seperti Akta Kelahiran, Akta Keluarga, hingga KTP.
Di kantor desa, SR bertemu dengan R dan diminta uang Rp 1 juta. Korban ditawari tidak perlu bayar asal bersedia berhubungan badan dengan pelaku.
"Pengadu ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut asalkan mau berhubungan badan," tulis surat tersebut sebagaimana dilihat pada Rabu (21/6).
Perkara itu, kini telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
