Dukuh Mangir Lor, Bantul, Angkat Bicara soal Penolakan Upacara Odalan

13 November 2019 3:12 WIB
Upacara peribadatan di Bantul, yang dihentikan warga. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Upacara peribadatan di Bantul, yang dihentikan warga. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Upacara Odalan yang digelar Paguyuban Padma Buwana di Dusun Mangir Lor RT 02, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, DIY, mendapat penolakan warga setempat lantaran dianggap tak berizin.
ADVERTISEMENT
Odalan memiliki makna yang dipercaya akan membawa umatnya ke dalam sebuah kehidupan beragama yang lebih baik. Upacara odalan merupakan sebuah ritual untuk menghormati Dewa yang berada di sebuah pura. Nah di situ ada situs atau pura peninggalan Ki Ageng Mangir.
Kepala Dukuh Mangir Lor, Lha Lha Setiawan, angkat bicara terkait permasalahan ini. Menurutnya permasalahan ini telah terjadi sejak 2012 lalu.
"Tahun 2012 Bu Uti (Utiek dari Paguyuban Padma Buwana) pernah membuat pernyataan bermeterai tidak akan melakukan kegiatan ritual sebelum ada izin terkait. Tetapi setelah itu masih melakukan ritual yang mengundang orang dari berbagai daerah beberapa kali tanpa minta izin ke warga," jelas Lha Lha melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (12/11).
Upacara peribadatan di Bantul, yang dihentikan warga. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Lanjutnya, 2018 awal pernah dilakukan mediasi dengan menghadirkan kepala dinas di Bantul. Pada pertemuan Utiek dilarang melakukan ritual sebelum mengurus perizinan. Namun Utiek tetap menggelar ritual tanpa mensosialisasikan ke warga.
ADVERTISEMENT
"Bu Uti sama saja tetap melakukan ritual lagi dan mengundang lagi orang luar. Yang paling penting adalah ritual itu diikuti oleh beberapa agama, tapi pakai ritual satu agama," kata dia.
Lha Lha juga melampirkan link Facebook yang melampirkan klarifikasi Pemerintah Desa Sendangsari terkait acara doa leluhur tersebut. Surat klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Irwan Susanto selaku Kepala Desa Sendangsari dan Zuchri Saren selaku Sekretaris Desa Sendangsari.
Upacara peribadatan di Bantul, yang dihentikan warga. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Berikut pernyataan lengkapnya;
Kami Pemerintah Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, DIY, dengan ini memberikan informasi mengenai kegiatan tersebut sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi yang mengarah pada isu intoleran dan berbagai potensi lain bisa menimbulkan keresahan di tengah kehidupan masyarakat.
Informasi ini disusun berdasar penelusuran situasi lapangan, kesaksian dan berbagai proses yang telah ditempuh Pemerintah Desa Sendangsari sebagai desa tempat kegiatan itu dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Berbagai informasi itu antara lain:
1. Malam sebelum acara Doa Leluhur/Piodalan/Haul digelar, telah terjadi pertemuan antara pihak penyelenggara acara, warga desa dengan Pihak Kepolisian di Kantor Polsek Pajangan. Hasil kesepakatan di Kantor Polsek adalah, acara itu belum mendapatkan ijin pelaksanaan sehingga dianggap tidak ada acara pada hari Selasa, 12 November 2019.
2. Sejauh ini pihak penyelenggara belum mengajukan ijin mengenai pelaksanaan acara itu melainkan hanya melampirkan Surat Pemberitahuan rencana kegiatan.
3. Situasi yang terjadi pada 12 November 2019 di Dusun Mangir, Desa Sendangsari, sama sekali tidak terkait dengan masalah agama atau aliran kepercayaan yang diyakini sekelompok peserta acara.
4. Sama sekal tidak benar telah terjadi pengepungan tempat acara oleh warga Desa Sendangsari. Yang terjadi adalah beberapa warga memberitahukan kepada para calon peserta acara bahwa hari itu tidak ada acara sebagaimana mereka rencanakan karena belum memiliki izin pelaksanaan acara.
ADVERTISEMENT
5. Kenapa izin belum diberikan, hal itu berkaitan dengan proses komunikasi dan sosialisasi yang belum sepenuhnya dilakukan terlebih dahulu oleh kelompok agama atau aliran kepercayaan kepada warga di Dusun Mangir khususnya dan Desa Sendangsari umumnya.
6. Pemerintah Desa Sendangsari, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Pajangan, Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) Pajangan dan tokoh masyarakat sudah beberapa kali membangun komunikasi dan menghimbau agar penyelenggara acara melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan warga selama beberapa tahun ini dan belum dilaksanakan sebagaimana disarankan para pihak. Belum adanya komunikasi dan sosialisasi inilah yang menjadi alasan kenapa acara itu belum mendapatkan ijin pelaksanaan.
7. Isu yang menyebut warga Desa Sendangsari melakukan tindakan antitoleran adalah sangat tidak berdasar. Sebaliknya, Desa Sendangsari dan Pemerintah Desa Sendangsari adalah desa yang memiliki toleransi yang sangat tinggi terhadap keberagaman agama dan kepercayaan yang hidup dan berkembang pada kehidupan masyarakat. Salah satu buktinya adalah masih banyaknya peninggalan bersejarah Hindu (artefak Lingga Yoni dan lain-lain) di Dusun Mangir yang masih dirawat dan dikelola dengan baik hingga saat ini. Data kami, 99% lebih penduduk Dusun Mangir adalah Muslim. Selain itu, Pemerintah Desa Sendangsari adalah salah satu desa yang memiliki alokasi Anggaran Desa untuk kegiatan-kegiatan seluruh agama dan aliran kepercayaan yang ada di Desa Sendangsari.
ADVERTISEMENT
8. Respon yang diberikan warga setempat adalah murni berkaitan dengan proses perijinan yang harus dimiliki oleh penyelenggara acara terkait dengan bentuk acara yang akan dilaksanakan. Proses seperti ini berlaku sama pada semua kelompok agama dan kepercayaan yang akan melaksanakan acara yang berkaitan dengan upacara agama dan kepercayaan.
9. Dengan ini memberikan klarifikasi bahwa TIDAK BENAR SAMA SEKALI TELAH TERJADI TINDAKAN INTOLERAN yang dilakukan warga Desa Sendangsari terhadap pelaksanaan acara Doa Leluhur yang sedianya akan digelar Paguyuban Padma Buwana. Seluruh bagian peristiwa yang terjadi adalah murni sebagai reaksi atas belum terpenuhinya norma adat yang berlaku di masyarakat yaitu "kulo nuwun" (sosialisasi yang menyeluruh tentang paguyuban dan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan), prosedur perjinan kegiatan dan pendirian rumah ibadah di Desa Sendangsari yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Indonesia adalah Negara Hukum.
ADVERTISEMENT
10. Seluruh informasi ini sebagai upaya meluruskan berbagai bentuk pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di atas. Klarifikasi ini dilakukan agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi yang bisa mengarah pada munculnya opini-opini negatif dan bernada intoleran yang berpotensi memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Demikian pemberitahuan ini kami susun sebagai upaya klarifikasi atas berkembangnya berbagai opini yang mengarah pada isu-isu negatif antar-umat beragama. Seluruh informasi ini menjadi data resmi yang dikeluarkan Pemerintah Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.