Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Rencana Pemkot Depok memberikan sanksi berupa denda Rp 2 juta bagi pemilik mobil yang tak memiliki garasi menuai pro dan kontra. Warga yang biasa memarkirkan kendaraan dengan memanfaatkan sebagian jalan, memprotes kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, tak sedikit pula warga yang setuju atas langkah yang diambil Pemkot Depok.
Nuraini, warga Kecamatan Tapos, Depok, mendukung berlakunya sanksi itu. Ia menilai, sudah semestinya warga yang mempunyai mobil harus terlebih dahulu membangun garasi.
“Tumben Depok bikin peraturan yang masuk akal. Buat yang satu ini setuju-setuju aja, karena orang-orang seharusnya dari awal merencanakan punya mobil juga udah harus sadar dong, dia harus punya tempat parkir,” ujar Nuraini kepada kumparan, Minggu (12/1).
“Konyol aja kalau enggak ada (garasi) tapi punya mobil. Seenggaknya sewa lahan tetangga lah,” sambungnya.De
Nuraini memiliki alasan yang cukup logis memilih setuju. Ia tak ingin lagi harus terlibat keributan lantaran sang tetangga memarkir kendaraan di pinggir jalan rumahnya.
ADVERTISEMENT
“Kesal sampai ngelaksonin, abis halangin jalan dan parkirnya dia di depan rumahku banget gitu. Jadi sebelum masuk ke parkiran rumahku itu turunan, nanggung banget padahal tinggal turun terus belok parkir deh di samping rumah,” ujarnya.
“Tapi ketutup gara-gara ada mobil itu. Si Bapaknya malah kayak sempat kesal gitu,” tuturnya.
Senada dengan Nuraini, Iwan mengaku setuju terhadap aturan itu. Pasalnya, lahan di depan rukonya di Jalan Raya Sawangan, juga kerap dimanfaatkan jadi tempat parkir oleh tetangga.
“Ini kan ruko cukup luas ya halamannya, sering juga orang-orang lain parkir di depan. Di ruko yang lama malah di pinggir jalan depan ruko. Mau marah sih enggak, tapi halangin orang buat belanja, jadinya lama-lama mengganggu juga,” ujar Iwan.
ADVERTISEMENT
“Saya pribadi sih bisa aja parkir di dalam ruko satunya kalau memang itu aturan jalan. lagian juga di depan ruko juga enggak halangin jalan, itu pun cuma buat standby siang antar jemput pesanan,” lanjut pria yang memiliki dua ruko gorden itu.