Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait wacana penghidupan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi menuturkan, pemerintah sepenuhnya mendukung upaya penghidupan KKR. Hal itu demi menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Ya gini, sesuai dengan komitmen Presiden bahwa dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu itu kan kalau kita kategorikan ada tiga. Ada yang bisa diproses, ada yang sudah pernah berjalan, ada yang tidak bisa diproses. Gitu ya. Pak Menko mencari jalan, kalau yang bisa diproses ya dijalankan," kata Mualimin di Kemenkopolhukam.
Mualimin menambahkan, saat ini pembentukan KKR masih dalam tahap pemetaan dan pendalaman kasus-kasus. Pemetaan dilakukan untuk mengklasifikasi kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang bisa diselesaikan melalui mekanisme KKR dan kasus yang harus diselesaikan lewat jalur yudisial atau pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Setelah nanti UU KKR dibahas, kalau itu jadi, maka pemerintah yang kali ini diwakili menko, dan di situ ada Jaksa Agung, maka melakukan verifikasi mana-mana saja sih yang tidak bisa dibawa ke yudisial. Begitu ya. Kalau yang bisa dibawa ke yudisial ya dibawa ke yudisial," jelas Mualimin.
Namun, Mualimin menyebut pemerintah belum melakukan pembagian kasus mana saja yang akan diselesaikan mekanisme KKR dan mana yang akan diselesaikan melalui jalur pengadilan atau yudisial.
"Belum, belum, makanya ini kan lagi mendalami dulu. Setelah kita mendalami ini, kemudian kan prosesnya harus melalui program legislasi nasional," tuturnya.
Dalam pertemuan itu selain dihadiri Dirjen HAM Kemenkumham, juga dihadiri Guru Besar Hukum UI Harkristuti Harkrisnowo, peneliti LIPI Siti Zuhro, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Santi Purwono, dan perwakilan masyarakat sipil sekaligus Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, Mahfud MD mengatakan UU KKR perlu didaftarkan kembali agar segera disahkan oleh pihak legislatif di DPR.
"Sudah (masuk rencana prolegnas). Tinggal nanti dibicarakan lagi. Sudah ada kok itu, sudah lama. Tinggal di-follow up lagi," kata Mahfud, 25 November lalu.
KKR ini telah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun, pada tahun 2006, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie membatalkan perundangan tersebut. Sebab, Undang-undang ini dianggap tak memiliki konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK kemudian meminta agar UU KKR baru bis sejalan dengan UUD 1945 dan menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM kembali dibentuk.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman dpr.go.id , KKR sempat masuk dalam Prolegnas 2 Februari 2015. Perundangan itu bahkan sudah masuk di tingkat II, yaitu menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU.
Akan tetapi, karena alasan yang tak jelas Rancangan Undang-Undang (RUU) KKR tersebut tak kunjung disahkan.