Mahfud Koordinasikan Wacana KKR: Bisa Selesaikan Kasus Masa Lalu

14 November 2019 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat dijumpai di kantornya, Kamis (14/11).  Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat dijumpai di kantornya, Kamis (14/11). Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wacana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kembali menggaung. Menkopolhukam Mahfud MD mengaku sedang mengkoordinasikan rencana tersebut untuk menyelesaikan masalah-masalah di masa lalu.
ADVERTISEMENT
"Nah sekarang kita koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masalah masa lalu," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Pembentukan KKR sebenarnya pernah dilaksanakan dalam UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. KKR dibentuk sebagai lembaga independen untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM berat dengan melaksanakan rekonsiliasi.
Namun, pada 2006, MK mencabut UU tersebut dengan alasan UU itu tak memiliki hukum yang mengikat dan menentang konstitusi.
"Dulu kan kita punya undang-undang KKR ya, tapi dibatalkan oleh MK dengan catatan harus segera diperbaiki. Waktu itu sudah diperbaiki, cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang enggak cocok," ucap Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Wacana pembentukan KKR ini sempat dihembuskan juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, pada Rabu (13/11). Hal itu diungkapkan setelah Mahfud datang ke Istana Kepresidenan.
ADVERTISEMENT
"Dari perbincangan dengan usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11).
Fadjroel mengatakan pembentukan KKR tersebut masih dibicarakan. Karena ada beberapa peraturan yang dinilai bertentangan, salah satunya berkaitan dengan pengampunan.
"Arahnya KKR, Komisi Kebenaran Rekonsiliasi. Nanti kita lihat, karena di MK yang dicabut itu, ada satu pasal khusus, apabila pelaku mengakui perbuatannya. Maka dia dapat memperoleh pengampunan. Itu menjadi perdebatan," ujarnya.