Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Dulu Kapolri Umumkan Eks Direktur LIB Tersangka, Kenapa Kini Dibebaskan?
22 Desember 2022 14:23 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB ), Akhmad Hadian Lukita, dinyatakan bebas dari tahanan demi hukum. Hadian merupakan tersangka Tragedi di Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.
ADVERTISEMENT
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung status para tersangka kasus Kanjuruhan, termasuk Hadian. Kenapa, bisa begitu?
Hadian dinyatakan bebas pada Kamis (22/12) dini hari. Alasan ia dibebaskan karena masa penahanannya yang telah habis. Meski begitu berkas perkaranya ternyata belum diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga berkas perkaranya dikembalikan ke Polda Jawa Timur (P 19).
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud (Hadian), sambil lalu kita tetap berupaya untuk melengkapi syarat materil yang ada kekurangan tersebut," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Rabu (21/12).
Sementara Kadiv Humas Polri , Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, status tersangka Hadian otomatis gugur karena kejaksaan menilai tidak bisa dibawa ke penuntutan.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Dedi menjelaskan, memang saat ini Hadian tak lagi mendekam di rumah tahanan. Hal tersebut mengacu pada hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan dia tak dapat dilakukan penuntutan.
"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," jelas Dedi.
Status Tersangka Tak Gugur
Merespons komentar Polri, kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq, memastikan status tersangka Ahmad tidak gugur. Ia bahkan masih dikenakan wajib lapor setiap awal pekan.
ADVERTISEMENT
"Untuk status tetap (tersangka), dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin," kata Taufiq kepada kumparan, Kamis (22/12).
"Kasus tetap berjalan," tegasnya.
Sementara Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana menjelaskan, pihak kejaksaan akan melihat terlebih dahulu perkembangan perkara tersebut. Meski begitu, berkas P19 yang dikembalikan ke penyidik bukan berarti kasus ini otomatis dihentikan.
"Kita lihat dulu perkembangannya, bukan berarti pengembalian itu menjadi perkara tsb dihentikan atau mati. Bila mana kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah atau bisa menjadikan perkara itu naik lagi, enggak masalah," ujar Ketut dalam keterangannya.
Padahal sebelumnya, status Akmad Hadian sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan saat itu diumumkan langsung oleh Kapolri , Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada 6 Oktober lalu. Saat itu ia bersama 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka tragedi berdarah yang menewaskan ratusan orang penonton.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur.
Salah satu yang jadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB), selaku penyelenggara pertandingan Arema vs Persebaya.
"Saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB," ujar Sigit.