Ecky Listiyanto Jadi Tersangka Kasus Mutilasi Angela Hindriati

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Angela Hindriati Wahyuningsih (54) wanita yang termutilasi di kamar kos Bekasi. Foto: Instagram @shineatie
zoom-in-whitePerbesar
Angela Hindriati Wahyuningsih (54) wanita yang termutilasi di kamar kos Bekasi. Foto: Instagram @shineatie

Polisi menetapkan M Ecky Listiyanto (34) sebagai tersangka dalam kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang potongan jasadnya ditemukan dalam sebuah rumah kontrakan kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, 30 Desember 2022 lalu.

Hal ini dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Sudah (tersangka)," kata Hengki, Jumat (6/1).

Ecky diamankan pada Jumat (30/12/2022) sesaat setelah polisi menemukan jasad Angela di Tambun. Pria beristri itu diamankan bersama beberapa orang lainnya.

Hanya saja, Hengki belum merinci bagaimana nasib beberapa orang lain yang diamankan bersama Ecky. Termasuk pasal yang dikenakan terhadap Ecky.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Dok. Istimewa

Hengki akan menyampaikannya saat jumpa pers mendatang.

"Nanti saat rilis kita sampaikan lengkap, ya," ujarnya.

Jasad Angela ditemukan dalam keadaan termutilasi di dalam boks kontainer dan diletakkan di dalam kamar mandi.

Penemuan jasad ini terjadi setelah istri Ecky melaporkan pada 23 Desember 2022 bahwa suaminya hilang.

M Ecky Listiantho (34) tersangka pembunuh Angela Hindriati. Foto: Dok. Istimewa

Dari hasil penyelidikan juga, korban diduga dimutilasi oleh pelaku menggunakan gergaji mesin. Korban dihabisi pada November 2021.

Sementara, keluarga Angela pernah melaporkan Angela hilang pada 2019. Keluarga mengatakan, terakhir kali Angela terlihat pada 24 Juni 2019 saat dinas ke Bandung.

Angela telah lama bercerai dari suaminya. Dia memiliki seorang anak bernama Anna. Namun, Anna tewas setelah jatuh dari lantai 33 apartemen Rasuna, Jaksel, pada tahun 2018, saat berusia 15 tahun.